KAYANTARA.COM,
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut
Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan
harga tiket pesawat. Salah satunya mengevaluasi operasi biaya pesawat.
“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan
harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” ujar Menko Luhut, Kamis
(11/7/24).
Menko Luhut menjelaskan Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya
operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.
“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan
jenis pesawat dan layanan penerbangan,” ungkap Menko Luhut.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan
Bea Masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu
untuk kebutuhan penerbangan.
“Di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur,”
ujar Menko Luhut. Lebih lanjut, ia juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif
berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN,
Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi
penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
Menurut Menko Luhut, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan
biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan
mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah mengevaluasi peran pendapatan kargo
terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.
“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.
Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” terang
Menko Luhut.
Ia mengatakan bahwa seluruh langkah efisiensi tersebut akan dikomandoi langsung
oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
“Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,”
ujar Menko Luhut.
(Ndt/pr/nm)