Dua Pria Ini Ditangkap Polisi, Motor Curiannya Mau Dijual di Tanjung Selor

KAYANTARA.COM, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau membekuk dua pria setelah melakukan pencurian sepeda motor. Mereka berinisial AA (23) dan RY (26).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, dalam pers rilis, Rabu (24/7/2024).

Disebutkan AKP Reginald, kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti kendaraan bermotor yang rencananya akan dijual di Kabupaten Bulungan.

Pencurian bermula, lanjutnya, Sabtu dini hari (13/7/2024) saat kedua pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi alkohol melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di samping ruko dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan.

Melihat kesempatan ini, pelaku merencanakan pencurian dan melancarkan aksinya dengan mengambil motor tersebut dan membawanya pergi. Motor curian tersebut rencananya akan dipasarkan di Kabupaten Bulungan, Rabu (24/07/2024).

Terkait pengungkapan kasus pencurian ini, setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Malinau dipimpin AKP Reginald langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor di rumah pelaku yang bertempat di salah satu Desa di Kecamatan Malinau Kota.

“Kedua pelaku kami amankan setelah kami periksa lebih lanjut, mereka mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian yang rencananya akan dibawa ke Tanjung Selor untuk dijual,” ungkap AKP Reginald.

Saat ini, lanjutnya lagi, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malinau. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Malinau,” ujar Kasat Reskrim Polres Malinau.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Bumi Intimung, Kabupaten Malinau. (AF)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here