KAYANTARA.COM, Tarakan- Pelaku Pencurian inisial ME yang berkasi di tiga TKP berbeda sepama bulan Agustus ini berhasil diringkus Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan.
Aksi ME sebelumnya sempat viral di sosial media. Saat itu, ME terekam kamera pengintai tengah mencuri uang korbannya senilai Rp 8 juta.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan, pihaknya melalui KSKP Tarakan menerbitkan 3 laporan polisi atas tindak pidana yang dilakukan oleh ME. Terungkapnya ME juga setelah polisi melakukan analisis terhadap barang bukti CCTV dari 3 pelapor.
“ME memang jadi target kami kami. viralnya aksi kriminal ME saat ia membobol uang tunai senilai Rp 8 juta di salah satu warung yang ada di Jalan Kusuma Bangsa RT 12 Kelurahan Gunung Lingkas pada Jumat, 8 Agustus 2024. Saat itu sekira pukul 05.28 WITA, korban tengah masuk ke dalam rumah. Disitulah ME memanfaatkan sepinya warung dan langsung mengambil uang dan tas yang ada di dalam rak,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Korban yang kebetulan kembali ke toko melihat aksi ME langsung berteriak dan mengejar ME namun ME berhasil melarikan diri.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek KSKP mendapatkan informasi keberadaan korban berada di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Selumit Pantai,” tambah Saptia.
Adapun modus yang selalu dipakai ME ialah menunggu kondisi kios sepi dan korbannya lengah. Selain itu, ia juga menggunakan helm dalam setiap aksinya agar tak dikenali korbannya. ME mengaku memang mengincar kios-kios yang buka selama 24 jam.
“Ini juga jadi kerawanan bagi masyarakat yang buka kios, bagi pemilik kios yang buka 24 jam jangan sampai lengah dimalam hari,” tambah Saptia.
Unit Reskrim Polsek KSKP yang berpakaian preman berhasil menggerebek kediaman pelaku dan meringkus pelaku ke Polsek KSKP untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku meraup keuntungan dari tiga TKP sebesar Rp 14,5 juta.
“Semua targetnya itu adalah kios-kios kecil yang ada di Jalan Kusuma Bangsa sampai Jembatan Besi, di TKP sebelumnya itu ada Rp 3.600.000 dia bobol uang tunai dan yang ada di ATM. Kebetulan di ATM itu tertera pinnya juga, lalu TKP selanjutnya dia bobol lagi Rp 2.900.000,” bebernya.
Diketahui, ME merupakan residivis narkotika di Kabupaten Nunukan. Ia juga tak memiliki domisili menetap, bahkan ME tak memiliki tanda pengenal. Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 huruf ketiga dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
“Keseluruhan hasil pencuriannya dipakai untuk membeli barang-barang seperti yang kita amankan saat ini yaitu jam tangan, sepatu dan tas,” tukasnya.
Kapolres turut mengimbau agar selalu waspada terhadap tindak kriminal pencurian yang mungkin saja terjadi. Masyarakat Tarakan diharapkan pandai dalam menjaga barang berharganya.
“Silahkan melakukan pengamanan, juga melakukan pemasangan CCTV di daerah yang rawan,” demikian Kapolres Tarakan. (kyt)