PT SKV PHK Karyawan Dinilai Salahi Prosedur Undang-Undang

KAYANTARA.COM, TARAKAN – PT. Sarana Kaltim Ventura (PT SKV) perusahaan yang bergerak di bisnis pembiayaan, kantor perwakilan Tarakan yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa, sewenang-wenang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

Ridwan Machmud, karyawan PT SKV yang di putus hubungan kerjanya telah bekerja sejak 11 Juli 2011 dan diangkat sebagai karyawan tetap pada November 2011 dengan jabatan sebagai Marketing atau Venture Capital Officer (VCO).

Kepada awak media, Ridwan mengatakan, pada tanggal 7 maret 2024 memperoleh surat PHK (kualifikasi mengundurkan diri) dari direksi PT SKV, karena di anggap mangkir, tidak masuk kerja, 5 hari berturut-turut.

Setelah menerima surat PHK, Ridwan mengirim surat langsung ke direksi PT SKV, pada tanggal 13 maret 2024, guna mempertanyakan perihal tidak masuk kerja yang sangkakan tersebut, namun tidak memperoleh tanggapan

“Saya tidak terima PHK sepihak, tanpa dipanggil secara patut. Ini sangat dipaksakan. Bila tidak absen sidik jari, karena sering tidak terbaca, saya catat saja klo tidak terbaca di mesin absen, itupun saran dari admin perusahaan dan saya tetap bekerja. Untuk itu saya memasukkan surat permohonan mediasi (Bipartit) ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperind) kota Tarakan pada 17 Mei 2024,” ujar Ridwan Machmud, Selasa (22/10/24).

Menurut Ridwan, dua kali bipartite yang dimediasi oleh Disnakerperind Kota Tarakan, tidak dihadiri oleh pihak perusahaan. Baru pada proses Tripartite pertama dan kedua, hingga proses mediasi, dihadiri perwakilan perusahaan, sebagai kuasa PT SKV yaitu Koordinator Divisi Collection, Gede dan kepala perwakilan Tarakan, Abdullah.

“Pada proses tripartite tidak menemukan titik temu, pihak PT SKV tetap pada keputusan PHK, karena menurut mereka sudah sesuai dengan peraturan perusahaan, meskipun peraturan perusahaan itu bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, yang digunakan PT SKV sebagai dasar surat PHK saya,” jelas Ridwan.

Pada tanggal 9 oktober 2024 Disnakerperind Kota Tarakan telah mengeluarkan surat keputusn, hasil dari proses tripartite yang berupa surat anjuran.

“Adapun anjuran dari Disnakerperind, agar pimpinan PT SKV mempekerjakan saya kembali, saya akan lapor ke pimpinan direksi di pusat,” tambahnya.

Dalam hal ini, Ridwan Machmud menuntut beberapa hal kepada PT SKV, sesuai surat anjuran Disnakerperind Kota Tarakan;

  1. Ybs pekerjakan kembali
  2. Peraturan perusahaan diperbaiki karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  3. Surat Keputusan PHK dicabut, dan perusahaan membuat surat pemberitahuan dimedia cetak lokal bahwa mempekerjakan kembali ybs, sebagai karyawan di PT SKV perwakilan Tarakan sebagaimana jabatan awal Venture Capital Officer (VCO)
  4. Membayar hak gaji pekerja sejak terbitnya surat PHK sampai bulan ybs kembali bekerja.

Untuk diketahui surat anjuran dari Disnakerperind Kota Tarakan yang di tanda tangani Kepala Disnakerperind, H.Agus Sutanto, S.Sos.,M.AP dan Aulianegara, S.H., selaku mediator hubungan industria. Menganjurkan;

  1. Agar Pihak Pengusaha dalam hal ini Pimpinan PT.Sarana Kaltim Ventura mempekerjakan kembali Sdr. Ridwan Machmud (pekerja/buruh) sehubungan dengan tidak dilaksanakannya/tidak terpenuhinya prosedur pemutusan hubungan kerja dalam pemberian pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri kepada Sdr. Ridwan Machmud (pekerja/buruh) sebagaimana diamanatkan di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 154A ayat (1) huruf j dan pada Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran.

Sementara itu Manager Humas (HRD) PT SKV di Samarinda, Heni yang di konfirmasi melalui sambungan telepon tidak bersedia memberikan tanggapan. (*)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here