
KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara sesuai dengan jadwal terbaru yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Dr Bustan, SE, M.Si saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Hasil Pengadaan CASN Tahun 2024 secara daring, Rabu (19/3) pagi.
Bustan memastikan kesiapan provinsi ke 34 ini mulai dari progress yang dilakukan saat ini hingga penganggaran. Di mana Kaltara telah menindaklanjuti yang menjadi arahan pemerintah pusat terkait pengadaan CASN baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Progress pengadaan CASN sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,”kata Bustan.
Di mana pemerintah pusat menargetkan pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Setelah diusulkan, nantinya BKN akan menerbitkan Peraturan Teknis (Pertek) pengangkatan. Hadirnya Pertek tersebut akan menjadi dasar kepala daerah melakukan pengangkatan CASN.
“Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, saat ini progress penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan untuk PPPK sedang dilakukan proses input data. Sehingga dipastikan secepatnya dapat segera diangkat dalam waktu dekat,”katanya.
Sedangkan dari sisi penganggaran, Pemprov Kaltara telah menyiapkannya tahun ini. Termasuk gaji maupun tunjangannya. “Berdasarkan laporan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), penganggaran CASN Pemprov Kaltara telah disiapkan, bahkan hingga kesiapan pelatihan dasar (latsar),”jelasnya.
Pada rapat tersebut pula, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan sejak awal, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.
Adapun penataan ini ditujukan agar pengangkatan CASN berjalan secara lebih optimal dan dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, serta memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pada awalnya, analisis dan koordinasi awal menunjukkan bahwa seluruh K/L/Pemda bisa siap di waktu yang telah disepakati yang lalu, CPNS di Oktober 2025, dan PPPK di Maret 2026.
“Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan,” jelas Rini.
Rini menegaskan dalam dua minggu terakhir, Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait terus melakukan simulasi, analisis dan formulasi untuk menghitung dan mempercepat pengangkatan CASN dengan tetap seoptimal mungkin melindungi hak-hak CASN.
“Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” ucap Rini.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian PANRB dan BKN mempersilahkan pengangkatan sesuai proses yang ada, selama K/L/Pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan.
Menurut Rini, langkah besar ini merupakan kebijakan nasional yang sudah optimal dan akomodatif sehingga saat ini K/L/Pemda yang perlu berperan aktif dalam penyelesaian pengangkatan CASN ini.
“Sesuai arahan bapak Presiden, K/L/Pemda perlu segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN melalui simulasi/analisis yang mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pengangkatan CASN,” tuntasnya.(dkisp)