
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dipindahkan menuju Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Sejumlah petugas pemasyarakatan didampingi personel Sabhara Kepolisian Resort (Polres) Tarakan mengawal ketat prosesnya, Jumat (16/5/2025).
Pemindahan WBP dari suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) ke UPT lainnya merupakan hal yang lumrah dilakukan sebagai langkah mengurangi kelebihan kapasitas hunian (over capacity) serta langkah nyata jajaran Lapas Tarakan dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang merupakan pendekatan integratif guna memberantas Narkotika secara menyeluruh.
Hal ini secara khusus akan berdampak terhadap deteksi dini resiko gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Pelaksanaan pemindahan WBP ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menegaskan bahwa langkah pemindahan Narapidana ke UPT Pemasyarakatan lainnya dilaksanakan agar mampu mengurangi kelebihan kapasitas hunian dan pembinaan berkelanjutan yang efektif dan efisien.
WBP yang telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan selanjutnya oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) dimutasi menuju ke Lapas Karanganyar Nusakambangan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.
Pemindahan Narapidana ini menjadi salah satu bukti dari Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, khususnya pada poin pertama yakni Memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. (*)