
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, AT (27), tewas setelah ditikam oleh sesama narapidana, AB (25), pada Rabu (24 September 2025) sore. Insiden terjadi di dalam kamar blok hunian lapas sekitar pukul 16.30 Wita.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka tikam di bagian dada sebelah kiri.
“Kondisi korban saat tiba di rumah sakit masih bernapas. Namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” ujar Kasubsi Registrasi Lapas Tarakan, Raditya Panji Utama, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/9/25).
Raditya menjelaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku berhasil diamankan dan kini menjadi barang bukti. “Asal-usul senjata masih dalam penyelidikan aparat kepolisian,” tegasnya.
Berdasarkan data Lapas, baik korban AT maupun pelaku AB sama-sama menjalani hukuman atas kasus narkotika. AT divonis 18 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama 4 tahun. Sementara itu, AB divonis 7 tahun penjara dan baru menjalani separuh dari masa hukumannya.
Menanggapi isu bahwa motif penikaman terkait utang-piutang narkoba, Raditya menyatakan pihak lapas belum dapat mengonfirmasi. “Motif pasti masih didalami oleh Polres Tarakan. Kami berkoordinasi penuh agar kejadian ini ditangani secara tuntas dan transparan,” tambahnya.
Pihak Lapas Tarakan menyatakan telah menginformasikan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Saat ini, situasi di dalam lapas dinyatakan kondusif dan terkendali.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Tarakan masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas jaga dan warga binaan lainnya, untuk mengungkap motif jelas di balik insiden tersebut. (Pri)