Media Tidak Profesional, Biro Hukum Kaltara Akan Tempuh Jalur Hukum

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR — Serangan yang massif terhadap Pemprov Kaltara, akhir-akhir ini dinilai bukanlah kritik yang membangun, melainkan lebih mengarah pada upaya sistematis untuk mendiskreditkan pemerintah di daerah.

Hal tersebut terlihat dari serangan yang dilakukan orang yang sama dengan menggunakan media yang sama pula, secara berulang-ulang memakai data yang invalid. Tujuannya tidak lain, menjatuhkan nama baik Pemprov Kaltara agar kehilangan kepercayaan dari rakyat.

Secara regulasi pemberian insentif guru yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi jelas- jelas tidak diperbolehkan, dan tentu suatu pelanggaran jika dipaksakan untuk mengakomodir insentif di luar regulasi. Hal ini diperkuat dengan temuan BPK.

Media dimaksud telah sengaja menyebarkan informasi yang bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang insentif guru, karena selain menggunakan data invalid mengenai besarnya anggaran perjalanan dinas, informasi dimaksud juga tanpa menyertakan aturan yang melarang pemberian insentif guru, yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Berita dimaksud juga tidak pernah menjelaskan, jika pemberian insentif setiap tahunnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Oleh karenanya, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara), Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Hasnan Mustaqim, S.H. M.Hp., melalui Bagian Bantuan Hukum Pemprov Kaltara, Indrayadi Purnama Saputra M.H. (Kamis, 02/10/2025), sampaikan bahwa pihaknya tentu tidak akan melakukan pembiaran. Hal ini akan segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kami pasti melakukan pembiaran jika itu kritik konstruktif, tapi tidak untuk pencemaran nama baik. Kami tidak akan tinggal diam jika sifatnya ada upaya sengaja menggiring opini publik untuk tujuan agar citra pemerintah rusak,” tegas Indrayadi.

Dia menjelaskan, media profesional sewajibnya memberikan edukasi dengan selalu berpatokan pada aturan atau regulasi dalam setiap pemberitaan jika dalam pemberitaannya mengandung hal-hal yang menyinggung kebijakan publik, sehingga diharuskan mencantumkan dasar hukum, apalagi jika itu bersifat kritik. Bukan sebaliknya menyesatkan publik.

“Pemberitaan oleh media yang sumbernya hanya gerakan tambahan yang tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Wartawan ini murni ada upaya pembunuhan karakter terhadap Pemerintah dengan sengaja melakukan perbuatan yang sudah menyimpang atau bertentangan dengan etika jurnalistik,” ucapnya.

Dikatakannya, dari berita-berita sebelumnya oleh media ini memang sudah sering mendiskreditkan Pemerintah, jadi ada ‘benang merah’ untuk kita petik suatu kesimpulan bahwa memang ada motif sengaja untuk merusak citra Pemerintah. Entah apa yang melatar belakanginya?

“Selain media ini, juga ada media lain yang kurang lebih berisi sama muatannya, yang tidak menutup kemungkinan juga ada ‘benang merah’ atau kaitannya terkait upaya sengaja mencari-cari kesalahan Pemerintah, bukan murni kritik,” kata Indrayadi.

“Seperti apa motifnya, urusan itu tentu akan akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang untuk menyelidikinya, karena itu bukan ranah kami,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah dugaan kuat terkait upaya pembunuhan karakter Pemerintah ini suatu konspirasi atau tidak?

“Kami dalam proses mempelajarinya, namun yang pasti bukan ranah kami untuk menjawab itu,” jawab Indrayadi.

Pihak media juga mempertanyakan, apakah para narasumber, pemilik media atau wartawannya punya hubungan kekerabatan atau keluarga, ataukah korelasi lainnya?

“Itu urusan yang berwenang untuk mempelajari dan menjawab seperti apa korelasinya, bukan wewenang kami. Jadi untuk urusan itu kami tidak tahu dan tidak substansi, karena kami hanya fokus pada konteks profesionalitas wartawannya dalam melempar isu yang menyimpang dari aturan jurnalistik, pelanggaran ITE, dan undang-undang lainnya yang terkhusus mengatur tentang pencemaran nama baik,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here