
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Firdaus, anak dari Khaeruddin Arief Hidayat yang terpidana atas sangkaan mark-up harga yang dinilai timbulkan kerugian negara, angkat bicara atas dugaan diskriminasi hukum yang dialami ayahnya.
Pria yang akrab disapa Daus ini merasa kesal dan kecewa atas perlakuan berat sebelah, pilih kasih, pandang bulu, tebang pilih hukum yang dialami oleh ayahnya.
Menurutnya, ayahnya merupakan korban settingan yang tidak bermoral oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, ada banyak kejanggalan hukum terkait putusan vonis terhadap ayahnya.
Daus pun akhirnya angkat bicara dan memberanikan diri untuk mengadukan persoalan hukum yang dialami ayahnya kepada pihak berwenang terkait hak pembebasan bersyarat (PB) yang dinilai terhambat akibat perbedaan penafsiran aturan antara Lapas dan Kejaksaan.
Dalam surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, keluarga terpidana menyampaikan permohonan klarifikasi dan penjelasan tertulis kepada Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.
Keluarga menyebutkan bahwa hingga saat ini pengusulan layak bebas bersyarat terhadap Arief belum dilakukan, meskipun secara substantif telah memenuhi syarat, termasuk telah menjalani 2/3 masa pidana, dimana aset disita dan dilelang, namun PB Tetap terhambat.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah terkait penggantian kerugian negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset dapat disita dan dilelang oleh negara.
“Faktanya, Kejaksaan telah melakukan penyitaan dan proses lelang terhadap aset keluarga kami. Itu berarti mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan sesuai amar putusan,” tulis keluarga dalam surat tersebut.
Namun, di sisi lain, pihak Lapas Tarakan disebut tetap mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan pembebasan bersyarat. Persyaratan ini dinilai tidak sinkron dengan mekanisme yang telah ditempuh oleh Kejaksaan, karena penggantian dilakukan melalui penyitaan dan pelelangan aset, bukan pembayaran langsung oleh keluarga.
Daus juga menyoroti praktik lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari pusat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan, meski seluruh syarat telah terpenuhi. Kondisi ini dinilai mencerminkan tidak adanya kepastian waktu dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Sudah lewat 2 bulan 16 hari menuju masuk 3 bulan dari waktu 2/3 yang harusnya bebas. Napi lain ada yang lewat 6 bulan, bahkan ada yang 9 bulan, lantaran menunggu SK. Padahal dulu, biasanya SK yang menunggu mereka lebih dulu. Sebelum masa 2/3, SK sudah terbit dan Napi sudah tahu tanggal dan bulan berapa mereka bebas.
“Pernah pihak Bapas menghubungi ibu saya dan bertanya apakah pak Arief sudah bebas, kan lucu,” ucap Daus.
Lanjut Daus menuturkan, tidak ada kepastian waktu, tidak ada standar yang jelas. Ini bertentangan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan dan efisiensi anggaran negara.
Perbedaan durasi proses antar kasus menunjukkan adanya ketidakpastian hukum. Ini tidak sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan, pengurangan jumlah narapidana, dan efisiensi beban negara sebagaimana arahan Presiden.
“Keluarga bahkan mempertanyakan apakah pihak Lapas tidak punya SOP atau tidak menjalankan SOP, ataukah memang sengaja dibuat seperti itu agar maunya terjadi kesepakatan, deal-dealan,” ujarnya.
Potensi Kerugian Ganda
Ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan tersebut dinilai sangat merugikan pihak keluarga. Di satu sisi, aset telah disita dan dilelang negara, sementara di sisi lain terpidana tetap harus menjalani masa pidana lebih lama akibat terhambatnya proses administrasi pembebasan bersyarat.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ganda, karena penahanan terus berjalan sementara aset tetap dilelang,” tegas Daus.
Daus pun mengaitkan antara dipersulitnya remisi ayahnya dengan vonis bebas appraiser, sementara ayahnya tetap disangkakan.
Dikatakan Daus, memang dari awal sejak ayahnya diperkarakan, ada banyak sekali kejanggalan hukum.
Lanjutnya menjelaskan, seperti ada benang merah antara dipersulitnya pembebasan bersyarat ayah saya dengan putusan vonis terhadap ayah saya. Dalam studi kasus apa pun, sebuah kesimpulan itu bisa kita pelajari dari akumulasi rentetan peristiwa, dimana dalam kasus yang menjerat ayah saya, nampak sekali adanya diskriminasi.
“Berangkat dari tim appraisal yang bebas vonis, sementara kok ayah saya dan rekannya divonis bersalah. Sehingga tentu hal ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar yang menunjukkan manifestasi ketidakjelasan hukum,” ungkapnya.
Dipaparkannya, sebelumnya, ayahnya telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tinggi dan sempat bebas di tingkat Banding. Lalu kembali dieksekusi ketika jaksa ajukan Kasasi dan dinyatakan kalah atau bersalah.
“Ayah saya tidak sendiri, Ia ditahan bertiga bersama dengan appraiser yang melakukan penilaian atas tanah tersebut. Mereka dituduh melakukan mark-up,” kata Daus.
Daus menilai, dalam pelaksanaan sidang terdapat banyak kejanggalan, dimana polisi melakukan appraisal ulang dengan waktu perbedaan 2 tahun. Perbedaan nilai yang dilakukan appraisal polisi juga lebih rendah dan terjadi selisih 560 juta.
Oleh karenanyalah itu dianggap mark-up, padahal secara teori jika dilakukan 5 appraisal pun pasti semua nilai tidak akan sama. Lalu pertanyaannya, apakah perbedaan itu berarti salah?
Lanjut Daus menganalogikan dengan contoh sederhana, harga tisu di beberapa toko juga sering alami perbedaan harga, apalagi harga di bandara, transportasi laut domestik kapal komersial, atau di rest area jalan tol. Itu contoh harga tisu, apalagi harga tanah, tentu beda titik akan terjadi selisih harga, baik itu selisih harga antar negara, antar provinsi, antar kabupaten/kota, antar kecamatan, antar desa, antar RT. Tapi polisi memaksakan harga tanah harus sama harganya dengan appraisalnya mereka.
“Namun konteks yang saya maksudkan adalah seharusnya polisi melakukan appraisal tidak boleh lebih dari 6 bulan, karena hasilnya tentu tidak aple to aple, tidak fair, apalagi ini harga tanah yang sewaktu-waktu bisa berubah, sama halnya harga emas,” jelasnya.
Dijelaskannya, di dalam buku aturan appraisal, dikatakan bahwa perbedaan antara satu appraisal dengan appraisal yang lain tidak boleh melebihi 30%, sementara appraisal Pemkot dan appraisal polisi itu bedanya di bawah 20%.
“Selain itu, SK dari kelurahan, tertulis harga terendah di daerah tersebut itu 6 juta dan tertinggi 8 juta, sementara appraisal Pemkot memasang harga di bawah SK kelurahan, yang dengan kata lain dalam hal ini justru negara itu diuntungkan,” ucap Daus menjelaskan.
Lanjutnya, setelah menjalani proses hukum, kemudian ayahnya melakukan PK (Peninjauan Kembali) setelah lebih dahulu pak Darto sebagai appraiser Pemkot melakukan PK, dan hasilnya appraiser Pemkot dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
“Ayah saya dan rekannya ditahan, bahkan sampai dengan remisinya pun dipersulit, sementara appraiser yang menjadi padahal menentukan harga itu bisa bebas vonis. Kan aneh bin zalim. Ini kan definisi diskriminasi dan kebobrokan hukum,” tutupnya. (*)

