Selasa, April 7, 2026
BerandaKaltaraBulunganKaltara Bergerak Cepat, Biro Hukum Siap Bertransformasi Pasca Pemisahan Kemenkumham

Kaltara Bergerak Cepat, Biro Hukum Siap Bertransformasi Pasca Pemisahan Kemenkumham

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029 menjadi langkah strategis pemerintah pusat dalam menata ulang struktur dan fungsi kementerian.

Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menyelaraskan tugas antar-kementerian dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional.

Salah satu perubahan signifikan dalam Perpres ini adalah pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga entitas baru, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Meski berfokus pada restrukturisasi di tingkat pusat, kebijakan ini turut membawa dampak tidak langsung bagi pemerintah daerah, termasuk pada Biro Hukum di tingkat provinsi.

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menginisiasi audiensi khusus dengan Kementerian Hak Asasi Manusia. Audiensi ini dilaksanakan atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara sebagai langkah responsif dalam menindaklanjuti perubahan kebijakan nasional.

Sejumlah isu strategis dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain perubahan jalur koordinasi dan kebijakan, harmonisasi produk hukum daerah, penguatan perhatian terhadap isu HAM di wilayah perbatasan, adaptasi sumber daya manusia, hingga rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum.

Audiensi Pemprov Kaltara tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI, Novita Ilmaris. Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kaltara yang dinilai menjadi pemerintah daerah pertama yang proaktif menindaklanjuti pemisahan Kemenkumham menjadi tiga kementerian.

“Ini menjadi langkah yang sangat baik dan responsif. Kaltara menjadi daerah pertama yang secara aktif melakukan penyesuaian pasca restrukturisasi kementerian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Novita menyarankan agar dilakukan perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat dukungan program, termasuk dalam hal pembiayaan dan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.

Ia juga menyampaikan bahwa rekomendasi perubahan nomenklatur tersebut akan didukung langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dan selanjutnya diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah, khususnya dalam penguatan aspek hukum dan perlindungan HAM, terutama di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments