KAYANTARA.COM, JAKARTA – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan keterangan mengenai penetapan tarif atau harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik).
Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan),” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui siaran persnya yang diterima Kayantara.com, Rabu (24/6/2020) malam.
Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya,” tegasnya.
“Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat,” sambung Danang.
Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari:
1. Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah)
2. Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara,
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
5. Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).
(sur)