Gugatan Kontraktor Dimenangkan Majelis Hakim PN Tarakan

Sidang gugatan oleh sejumlah kontraktor terkait perkara pengerjaan infrastuktur yang tak kunjung dikunjung diselesaikan oleh Pemkot Tarakan pada 2016 lalu

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sidang gugatan yang dilayangkan kepada Pemkot Tarakan dari sejumlah kontraktor melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) telah diputuskan, Rabu (8/7/2020).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Tarakan memutuskan gugatan terkait proyek infrastruktur pada 2016 ini dimenangkan oleh empat kontraktor.

Penasehat hukum para kontraktor Syafruddin mengatakan, putusan yang dimenangkan kepadanya ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, PN Tarakan juga telah memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh tiga kontraktor.

“Total semua ada tujuh perkara yang diputus oleh majelis hakim. Rincinya tadi ada empat yang diputus, dan belum lama ini ada juga tiga perkara yang sudah diputus,” katanya kepada wartawan.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, Syafruddin menyebutkan, Pemkot Tarakan wajib membayar kepada kontraktor sebesar Rp14 miliar. Nominal ini belum termasuk keuntungan yang diharapkan dengan dibayarkan dikali 6 persen selama 36 bulan ditambahkan bunga bank.

“Sebenarnya masih ada 8 perkara lainnya, dimana tergugatnya Pemkot Tarakan terkait proyek dengan APBD Tarakan pada 2018 yang belum dibayar,” tambah Syafruddin.

Dia menerangkan, dana yang digunakan untuk proses pengerjaan proyek milik pemerintah ini rata-rata dana pinjaman. Akibatnya, para kontraktor harus menanggung hutang kepada pihak bank, ditambah bunga yang terus berjalan.

“Untuk masalah ini kita minta pemerintah kooperatif menyelesaikannya, dengan begitu pemerintah tidak dirugikan karena bunga bank yang terus berjalan,” ujarnya.

Ditambahkan Syafruddin, sebelum perkara ini dibawa ke PN Tarakan, pihak kontraktor sebenarnya sudah melakukan mediasi dan penagihan. Bahkan, saat itu para kontraktor tersebut mempertanyakan dikarenakan ada yang sudah dibayar dan ada yang belum.

“Waktu mediasi Pemkot Tarakan berjani akan membayar, tapi kenyataan yang ada justru tidak selesai, hingga akhirnya ditempuh jalur hukum,” katanya.

Dalam sidang itu, Syafruddin mengungkapkan terdapat fakta persidangan dimana dana yang telah diberikan Pemprov Kaltara digunakan untuk pembangunan lain oleh Pemkot Tarakan.

Sedangkan laporan di pemprov justru telah selesai dan dibayar 100 persen. “Kenyataannya tidak dibayar, padahal anggaran dari Bankeu tidak boleh digeser dan harus sesuai nomenklatur,” tuturnya.

Padahal, sesuai Perda No. 5 Tahun 2015, anggaran dari bankeu berada pada Pemkot Tarakan. Jika demikian, ada penyalahgunaan wewenang dan hal ini tetntunya bisa masuk ranah pidana.

“Karena pemkot melakukan banding yang artinya melawan, maka putusan ini akan dikoordinasikan lagi kepada para kontraktor, agar bisa dibawa ke pidana,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari sejumlah gugatan, sebagian merupakan anggaran dari Pemprov Kaltara terhadap 6 kontraktor di Tarakan, yakni PT. Intan Gemilang dengan dua proyek.

Diantaranya, peningkatan Jalan Pantai Amal Lama sebesar Rp4,6 miliar dan Jalan Sei Berantas Rp3,7 miliar, dimana yang belum dibawayarkan Rp287 juta.

Kemudian, PT. Cahaya Baru Prima dengan proyek peningkatan Jalan Sei Kapuas Rp11,1 miliar yang baru dibayar Rp9 miliar, PT. Mitra Cipta Kontruksi untuk proyek kegiatan peningkatan Jalan Veteran Dwikora Rp2,8 miliar, CV. Nusantara proyek pembangunan kawasan industri menengah di Karang Harapan dengan anggaran Rp1,8 miliar dan CV. Tirta Agung proyek kegiatan Jalan Melati Rp1,3 miliar.

Selain itu, ada juga gugatan dari PT Mutiara Kaltara untuk peningkatan Jalan Tanjung Pasir yang menggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, dengan pagu anggaran Rp11 miliar tapi yang baru terbayarkan sekitar Rp9 miliar. (man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here