KAYANTARA.COM, TARAKAN – Gugatan terhadap Pemkot Tarakan terkait perkara proyek infrastruktur yang tak kunjung dilunasi, telah diputuskan dan dimenangkan oleh para kontraktor, Rabu (8/7) kemarin.
Menanggapi ini, sejatinya Walikota Tarakan, dr Khairul sangat menghargai putusan majelis hakim di PN tersebut. Namun, jika putusan itu tidak diterima oleh pihaknya maka akan ditempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya belum baca putusannya, tapi kalau kita (pemkot) tidak terima ya kita banding, tidak terima lagi kasasi, tidak terima lagi PK, kan begitu mekanismenya,” kata Khairul kepada wartawan, Rabu (8/7).
Dia menerangkan, utang Pemkot Tarakan tersebut timbul atas proyek infrastruktur jalan yang dikerjakan sejak 2016 sampai 2018 lalu sebesar Rp385 miliar. Namun, Khairul menegaskan utang tersebut timbul ketika belum di era kepemimpinannya sebagai Walikota Tarakan yang dilantik per 1 Maret 2019 lalu.
“Itu kan utang-utang dulu ya bukan di zaman saya. Mestinya mereka (kontraktor) menuntut di zaman itu, dan di tahun 2017-2018 kok masih kerja. Setelah itu di 2019 saya yang menjabat kok nuntut,” ucapnya. Sebenarnya, kata Khairul, Pemkot Tarakan sudah merencanakan mengaudit semua utang tersebut di tahun ini.
“Tapi kalau memang lewat pengadilan putusannya ya kita hargai, itu kan lembaga yudikatif, tapi kita lihat lagi putusannya apa. Kemudian jika disuruh bayar, kita usahakan akan bayar namun pembayaran berdasarkan kemampuan pemerintah daerah,” demikian. (sur)