Irwan Sabri dan Badrun juga Dikabarkan Ikut Mendaftar Calon Ketua DPD Golkar Kaltara
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Wakil Walikota Tarakan Effendhi Djuprianto memastikan diri ikut bertarung menduduki pucuk pimpinan Partai Golkar Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah (Musda) pada 25 Juli 2020.
Hal ini dibuktikan dengan kedatangan Effendhi Djuprianto di meja panitia penjaringan bakal calon ketua DPD Golkar Kaltara, Senin (20/7) kemarin.
Namun untuk membuktikan keseriusannya, Effendhi diharuskan mundur dari kepengurusan maupun keanggotaan Partai Hanura yang telah mengantarkannya memenangi pemilihan walikota Tarakan pada 2018 lalu sebagai wakil walikota periode 2018-2023 bersama walikota dr Khairul.
“Salah satu syarat saat mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon ketua Golkar Kaltara nanti adalah melampirkan bukti surat pengunduran diri dari partai lain. Maka hari ini saya akan ke pengurus DPD Partai Hanura di Tanjung Selor untuk menyampaikan pemberhentian saya, baik sebagai pengurus maupun anggota,” ungkapnya, Selasa (21/7).
Niat pengunduran diri dari Hanura, ungkap dia, telah direncanakan dua bulan lalu. Namun saat itu, Ketua DPD Hanura Kaltara Ingkong Ala masih disibukan dengan aktivitas lain.
“Sehingga belum sempat saya menyerahkannya, tapi sudah saya buat surat permohonan pengunduran dari pengurus maupun anggota Hanura,” ujarnya.
Sekretaris DPD Golkar Kaltara Suharno mengatakan, pendaftarakan bakal calon ketua DPD Partai Golkar Kaltara periode 2020-2025 dibuka sejak tanggal 20 hingga 23 Juli 2020.
“Sampai hari ini baru Effendhi Djuprianto yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua DPD Golkar Kaltara. Kemungkinan ada tiga calon lagi yang akan mendaftar dan sudah jalin komunikasi ke kami, yaitu Pak Badrun dan Irwan Sabri,” ungkapnya.
Adapun syarat bakal calon ketua DPD Golkar Kaltara diantaranya, sebut Suharno, pernah menjadi pengurus Golkar baik tingkat bawah maupun atas minimal selama lima tahun, dan tidak terdaftar sebagai pengurus maupun anggota di partai lain.
“Jadi ketika dia mengembalikan formulir nanti, dia harus membuktikan surat pengunduran dirinya dari partai yang dia geluti sebelumnya,” demikian Suharno. (sur)