KAYANTARA.COM, Kutai Kartanegara – Tiga pelajar melakukan aksi perampokan toko emas di kawasan Pasar Tangga Arung, Tenggarong. Mereka dibekuk polisi di sejumlah tempat. Ketiganya adalah pelajar sekolah menengah atas (SMA) yang berbeda di Kutai Kartanegara (Kukar).
Salah satu pelaku, sebut saja Odot (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan alasannya terlibat melakukan aksi nekat tersebut. Ia mengaku terpaksa merampok toko emas karena diancam oleh pemuda yang menjadi otak aksi, yakni RZ (22), yang saat ini masih buron.
Odot diancam dengan ditodong pistol dan dipaksa RZ melakukan aksi perampokan, karena RZ memiliki foto bersama Odot. Jika tidak ikut melakukan aksi, RZ akan melaporkan Odot kepada polisi bahwa dirinya ikut terlibat melakukan perampokan, kalau RZ tertangkap polisi.
“Diancam ditodong pistol. Diajak foto bareng, katanya kalau saya tertangkap kalian juga akan tertangkap,” ujar Odot.
Selain itu, RZ menjanjikan memberikan uang Rp 50 juta per orang jika aksi mereka berhasil. Karena tergiur dengan uang yang dijanjikan RZ, Odot pun tertarik bergabung melakukan aksi.
Odot mengaku uang hasil rampokan rencananya dibelikan handphone (HP), untuk belajar online. Dia mengaku selama ini tidak memiliki handphone, sehingga untuk belajar online harus menggunakan HP orangtuanya.
“Dijanjikan Rp 50 juta masing-masing. Buat beli HP, untuk belajar online. Selama ini pinjam HP orangtua,” jelasnya.
Odot pun mengungkapkan alasan RZ ingin merampok toko emas tersebut. Kata dia, RZ pernah cekcok dengan pemilik toko, hingga berubah menjadi dendam. Rupanya RZ sendiri memiliki toko emas yang berada tepat di samping toko korban.
“Dia (RZ) mengajak kami secara terpisah, kemudian digabung menjadi bertiga,” kata Odot.
Selain Odot, dua oknum pelajar lainnya turut disergap polisi. Ketiga pelaku ini sama-sama pelajar yang duduk di kelas dua, di sekolah yang berbeda. Saat ini polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap RZ. Polisi juga terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman lagi. Motifnya dari hasil pemeriksaan ada permasalahan sebelumnya, karena pelaku yang belum tertangkap pernah cekcok dengan korban. Sama-sama pedagang emas,” terang Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar, dan diancam dengan pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Sumber: Selasar.co