Polisi Tangkap Dua Penjual Judi Togel di Warkop, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku praktik perjudian kupon putih atau togel saat dihadirkan dalam press rilis hasil pengungkapan Satreskrim Polres Tarakan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Praktik perjudian kupon putih atau akrab dikenal togel kembali berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan, belum lama ini.

Pengungkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Dua pelaku yang berperan sebagai penjual juga ikut diamankan polisi.

Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, penangkapan dua pelaku judi togel tersebut berdasarkan laporan warga.

Laporan tersebut menjadi dari program PolresTarakan dalam membersihkan praktik judi togel yang belakangan ini telah marak di Bumi Paguntaka.

“Pengungkapan pertama kami lakukan pada tanggal 27 Agustus lalu di RT 20 Kelurahan Karang Anyar dengan pelaku berinisial MP. Terus yang kedua di Kelurahan Lingkas Ujung pada 31 Agustus dengan pelaku bernama LN,” sebut Aldi.

MP dan LN merupakan salah penjual judi togel secara online di sebuah warung kopi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang Rp197 ribu, satu unit handphone, dua struk ATM Mandiri, dan 14 kertas rekapan.

Sementara dari tangan LN, polisi mengamankan barang bukti Rp1.140.000, dua unit hanphone, 28 lembar kertas putih, satu bundel kertas, satu kartu ATM, laptop, keyboard, mouse dan perlengkapan menulis.

“Dari pengakuan pelaku, memang sudah ada yang lama beroperasi. Kalau kita lihat dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, memang modusnya warung kopi. Karena rata-rata warung kopi tidak tampak dari luar dan banyak orang berkumpul.  Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (tof/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here