KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – KPU Kabupaten Tana Tidung (KTT) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 16.548 pemilih dengan pemilih laki-laki sebanyak 8.731 pemilih dan perempuan 7.817 pemilih.
Jika ada masyarakat yang belum masuk dalam DPT, masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya kepada petugas KPPS.
“Yang tidak masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP, karena ini berkaitan dengan warga yang punya hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT, jadi tetap kita harapkan mereka ini tetap menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang,” terang Ketua KPU KTT Hendra Wahyudi.
Dengan ketentuan, warga yang menggunakan hak pilih tersebut harus sesuai alamat TPS dengan alamat di KTP elektroniknya.
“Kita tetap berharap siapapun yang memiliki e KTP atau yang sempat melakukan perekaman dan identitas belum keluar dari instansi terkait dapat dibuktikan dengan surat keterangan,” imbau dia.
Diapun turut mengimbau kepada seluruh warga yang mempunyai hak pilih supaya melaporkan diri pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna memudahkan pemetaan jumlah pengguna e-KTP. Pengguna e-KTP akan memanfaatkan 2,5 persen surat suara cadangan.
“Kita khawatirkan surat suara ada yang rusak, atau yang tidak layak dan tidak dapat dipergunakan tentunya akan mempengaruhi, jadi hal-hal seperti ini harus diantisipasi supaya pemilih bisa 100 persen menggunakan hak pilihnya seperti target kita dalam pilkada 9 Desember nanti,” pungkas dia. (mil)