KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Kepala Bappeda-Litbang Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Risdianto mengungkapkan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian penting dalam sebuah proses perizinan. Melalui RDTR, investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR, termasuk ketentuan perizinannya. Selain itu, dengan adanya RDTR pemerintah daerah (Pemda) bisa langsung menerbitkan izin lokasi.
“RDTR itu kan amanat Peraturan Presiden (PP) Online Single Submission (OSS), dimana disebutkan bagi daerah yang sudah punya RDTR, izin lokasi yang dimohon bisa langsung terbit tanpa harus ada pertimbangan teknis (Pertek). Nah, jika dia (investor) mau investasi disini, sudah ada RDTR, disitu tertulis kawasan peruntukan industri, langsung ke bupati untuk mendapatkan izin lokasi, tidak perlu pertimbangan apa-apa lagi,“ kata Risdianto.
Untuk saat ini, kata Risdianto, daerah yang sudah menyelesaikan Perda RTRW dan RDTR-nya adalah Kabupaten Malinau. Sedangkan untuk Tarakan, RTRW menuju RDTR. Sementara RTRW Kabupaten Bulungan, saat ini telah mendapatkan Persetujuan Prinsip (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, dalam proses menuju Perda.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR-Perkim Provinsi Kaltara Panji Agung membenarkan bahwa Persub terkait RTRW Kabupaten Bulungan sudah terbit. Hal ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN No PB.01/689-200/XI/2020, tanggal 11 November 2020, perihal Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulungan tentang RTRW Kabupaten Bulungan Tahun 2020-2040.
Selanjutnya, kata Panji, adalah pengesahan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Bulungan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan. Nantinya, jika dokumen RTRW sudah disahkan perdanya, barulah Bulungan menyusun dokumen RDTR, utamanya untuk mega proyek seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Peso, Kota Baru Mandiri (KBM) di Tanjung Selor, dan pembangunan pelabuhan internasional KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. “Hanya saja, perkiraan waktu penetapannya kapan, itu menjadi ranah di DPRD Bulungan,” tutup Panji. (humas)