KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Nilai Tukar Petani atau NTP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) November 2020 sebesar 103,62 atau naik 0,82 persen dibanding NTP pada bulan Oktober 2020. Peningkatan NTP disebabkan oleh Indeks Harga yang Diterima Petani (It) lebih tinggi dibandingkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib).
NTP per subsektor Provinsi Kaltara November 2020 yaitu Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 99,98; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 95,51; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 120,38; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 104,41 dan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 102,07.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Kaltara November 2020 sebesar 105,42 atau naik 0,84 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya. “Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 4 Kabupaten se-Provinsi Kaltara pada November 2020, NTP kita naik 0,82 persen dibandingkan NTP Oktober 2020, yaitu dari 102,77 menjadi 103,62 yang berarti petani mengalami surplus/peningkatan daya beli karena harga yang mereka terima mengalami peningkatan yang lebih cepat daripada harga yang mereka bayar terhadap tahun dasar (2018=100),” kata Kepala DPKP Kaltara, Wahyuni Nuzband, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, Ahad (13/12).
Wahyuni melanjutkan, adapun Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT)
Konsumsi Rumah Tangga Petani merupakan salah satu komponen Nilai yang dibayar oleh petani. Secara nasional, pada November 2020 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,51 persen dengan peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,85 persen.
“Dari 5 Provinsi di Pulau Kalimantan, peningkatan IKRT terbesar terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar 0,85 persen dan peningkatan IKRT terkecil terjadi di Provinsi Kaltara sebesar 0,14 persen. Secara nasional peningkatan IKRT terbesar terjadi di DKI sebesar 0,92 persen sedangkan penurunan di NAD sebesar 0,06 persen,” urainya.
NTUP juga merupakan perbandingan antara Indeks Harga yang Diterima oleh Petani (It) dengan Indeks Harga yang dibayar oleh Petani (Ib). Komponen Ib hanya meliputi Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).
Kata Wahyuni, secara konseptual, NTUP mengukur seberapa cepat Indeks Harga yang diterima oleh petani dibandingkan dengan indeks harga biaya produksi dan penambahan barang modal. “Pada November 2020, NTUP naik sebesar 0,84 persen. Hal ini terjadi karena It naik lebih cepat sebesar 0,94 persen dan indeks BPPBM naik sebesar 0,10 persen,” ujarnya.
Terdapat empat subsektor yang mengalami kenaikan NTUP, yaitu subsektor hortikultura sebesar 0,35 persen, tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,42 persen, peternakan sebesar 0,67 persen dan perikanan sebesar 0,91 persen. Sementara itu subsektor lainnya mengalami penurunan. Secara nasional, NTUP mengalami peningkatan sebesar 0,84 persen.(Humas)