KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sosialisasi protokol kesehatan (prokes) covid-19 di Tarakan terus dilakukan. Seperti yang dilakukan satuan tim gabungan Kodim 0907 Tarakan bersama Sat Brimob Polda Kaltara dan Satpol PP Tarakan, pada Rabu 12 Januari 2021.
Tim gabungan ini secara rutin melakukan sosialisasi prokes covid-19 di sejumlah tempat usaha rumah makan, warung kopi (warkop) hingga kafe.
“Kegiatan ini dalam rangka adaptasi kebiasaan baru di Tarakan, guna mendisiplinkan masyarakat terkait prokse Covid-19,” terang Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto.
Angestri menjelaskan, dalam kegiatan tersebut tim gabungan menyisir 5 tempat usaha seperti rumah makan hingga kafe, yang kerap dijadikan tempat tongkrongan masyarakat untuk selanjutnya diberikan pemahaman prokes covid-19.
“Yang kita dapatkan, masih banyak yang mengabaikan prokes. Jadi kita berikan lagi pemahaman 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan),” ujar Angestri.
Walau tidak ada yang diberikan sanksi, lanjut Angestri, tim gabungan tetap memberikan teguran baik kepada pengunjung dan pengelolah tempat usaha yang mengabaikan prokes covid-19 yakni 3M.
“Khusus pihak pengelola, kita imbau menyediakan masker bagi pengunjung yang tidak membawa masker. Sembari mengingatkan pengunjungnya untuk menerapkan 3M,” tegasnya.
Angestri memastikan, kegiatan ini akan terus dilakukan Polri bersama instansi terkait lainnya dalam mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan prokes covid-19, dengan tujuan menekan penyebaran covid-19 di Bumi Paguntaka.
“Masyarakat juga kita imbau, agar ke depannya lebih mentaati prokes covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah,” tutup Kapolsek Tarakan Barat. (hil/kyt)