KAYANTARA.COM, NUNUKAN –Upaya transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan MC (20l dan JB (21) di Bukit Cinta Jalan Teukur Umar Kelurahan Nunukan Kabupaten Nunukan gagal total.
Aksi kedua pria ini dilakukan Minggu (7/3/2021) kemarin. Namun gerakannya tercium polisi melalui laporan warga setempat.
Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan beserta barang bukti sebanyak 20 bungkus sabu dengan berat 1.70 gram yang siap edar.
“Petugas kita terima laporan warga, bahwasanya di Bukit Cinta, Jalan Teuku Umar RT 13, Kelurahan Nunukan kerap terjadi transaksi sabu,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP Muhammad Karyadi, Senin (8/3/2021).
Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat guna melakukan penyelidikan di lokasi yang dijadikan tempat transaksi.
“Saat diamankan, kedua pelaku sedang berada di rumahnya, tanpa pikir panjang keduanya langsung diamankan petugas Resnarkoba,” terang Karyadi kepada awak media.
Sabu siap edar milik MC dan JB tersebut ditemukan polisi tergeletak di lantai rumah yang dikontrak pelaku.
“Selain sabu, turut diamankan pula barang bukti lainnya seperti plastik pembungkus, penjepit besi, handphone, gunting dan uang tunai Rp150 ribu,” tambah Karyadi.
Saat ini MC dan JB ditahan di rumah tahanan Mako Polres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (kyt)