KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan surat keputusan yang berisi meniadakan fungsi Polsek untuk penyidikan.
Surat keputusan bernomor KEP/613/III/2021 itu, menyebutkan 1.062 Polsek se Indonesia tidak lagi menangani penyidikan.
Menanggapi hal ini, Polda Kaltara mengatakan nantinya Polsek yang tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan akan berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibas.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara saat dihubungi melalui pesan singkat belum lama ini.
“Iya terkait Keputusan Kapolri nomor: KEP/613/III/2021, ada beberapa Polsek yang akan disiapkan fokus menangani Harkamtibmas,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
“Sehingga Polsek tersebut tidak lagi melakukan penyidikan, dan fokus untuk Harkamtibmas,” tambahnya.
Meskipun tidak lagi melakukan penyidikan, pihaknya memastikan, pelayanan kepada masyarakat akan tetap menjadi fokus utama.
“Intinya kami memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena Polsek ujung tombak terdepan,” tuturnya.
Berikut 10 Polsek yang tidak lagi menangani penyidikan di wilayah hukum Polda Kaltara:
- Polsek Sembakung
- Polsek Krayan
- Polsek Krayan Selatan
- Polsek Tanjung Palas
- Polsek Malinau Utara
- Polsek Malinau Barat
- Polsek Malinau Selatan
- Polsek Mentarang
- Polsek Pujungan
- Polsek Kayan Hulu
(dc/nr)