KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Ya begitulah yang dialami Kamaluddin alias Black (24) yang sempat jadi buronan polisi sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Pria tersebut terjerat kasus pencurian dengan kekerasan atau curas. Black berhasil ditangkap polisi berawal dari laporan warga bernama Nurul Istiqomah yang merupakan korban atas aksinya.
“Ini merupakan kejahatan kriminalitas yang perlu mendapat perhatian bagi personel Polres dan jajaran untuk meningkatkan patroli daerah rawan kriminalitas khususnya di bulan Ramadan,” kata Kapolres Nunukan Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar.
Black menjalankan aksinya di Jalan Ujang Dewa Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan pada 30 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban saat itu melintasi jalan tersebut seorang diri setelah bekerja di RSUD Nunukan dan hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sebuah sepeda motor matic menuju Desa Tanjung Harapan.
“Korban melintas di Jalan Ujang Dewa Sedadap. Kurang lebih 100 meter dari perempatan Simpang Kadir, dari arah belakang korban diklakson oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres mengutip keterangan Nurul.
Saat korban berhenti, pelaku sempat pura-pura bertanya kepada Nurul arah Jalan Sedadap.
“Korban lantas menjawab pertanyaan pelaku, namun tiba-tiba pelaku menarik paksa tas yang melingkar di leher korban,” ujarnya.
Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun korban tak berdaya hingga terjatuh ke aspal. Kemudian korban sekuat tenaga berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Teriakan korban membuat pelaku kelap. Tapi pelaku berhasil merampas tas milik korban.
Setelah berhasil mendapatkan tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri mengendarai sepeda motor milik korban. Anehnya, kendaraan milik pelaku ditinggal begitu saja di tempat kejadian.
Atas kejadian ini, Nurul langsung melaporkannya ke Polres Nunukan. Adapun kerugian yang dialami korban adalah berupa satu unit motor merek Honda Beat yang baru saja lunas dari masa kreditnya senilai Rp26.400 juta.
Usai menerima laporan korban tersebut, Polres Nunukan langsung bergegas cepat untuk melakukan penyelidikan intensif secara optimal sehingga mengerucut pada dugaan pelaku.
“Pada malam kejadian keberadaan pelaku berhasil diketahui. Namun pelaku berhasil melarikan diri pada saat penyergapan. Sementara barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan,” katanya.
“Pada proses pencarian pelaku sempat hilang jejak dua malam dan ditemukan pada 2 Mei 2021 di tempat persembunyiannya,” tambah Kapolres.
Saat proses penangkapan pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku.
Diketahui, pelaku merupakan eks TKI dan dideportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada Maret 2021 dan bekerja serabutan. Namun pelaku tidak memiliki tempat tinggal yang tetap.
“Dari hasil profiling rekam jejak pelaku di Malaysia, pelaku sudah empat kali masuk penjara dan akhirnya dihukum 6 tahun penjara dalam perkata anirat,” sebut Kapolres.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor plat KU 2773 NO dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam KU 2503 NF serta 2 buah kunci asli dibawa ke Mako Polres Nunukan guna proses sidik. “Mencegah terjadinya tindak kejahatan di masyarakat, program kerja Polres Nunukan yang sudah terbentuk di antaranya Patroli Patra Batas dengan meningkatkan patroli daerah rawan kriminalitas untuk ditingkatkan,” demikian Kapolres. (pri)