Terletak di Wilayah Perbatasan, Nunukan Butuh Perda Kearsipan

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Payung hukum kearsipan di Kabupaten Nunukan, Kaltara sudah sangat dibutuhkan berkaitan dengan keberadaannya di wilayah perbatasan negara.

“Nunukan sangat membutuhkan perda kearsipan sebagai wilayah yang berada di perbatasan negara,” ujar Plt Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Nunukan Umboro Hadisuseno pada Selasa.

Ia menegaskan payung hukum berupa peraturan daerah ini sebenarnya rancangan perdanya sudah diajukan sejak 2018. Namun sampai sekarang belum diajukan untuk dibahas oleh DPRD setempat.

Oleh karena itu, Umboro meminta agar secepatnya ranperda kearsipan tersebut segera dibahas untuk ditetapkan menjadi perda.

Sekaitan dengan hal ini, Sekdakab Nunukan Serfianus membenarkan pentingnya perda kearsipan agar daerah itu punya landasan hukum terhadap arsip-arsip penting.

Ia katakan, arsip-arsip daerah sangat patut memiliki depo karena berkaitan dengan kedaulatan negara.

Serfianus berjanji ranperda kearsipan ini segera diajukan ke DPRD untuk dijadwalkan dalam prolegda untuk dibahas bersama pemerintah daerah (pemda).

“Kita akan ajukan secepatnya ke DPRD supaya dijadwalkan dalam prolegda untuk membahas ranperda kearsipan ini,” ucap dia pada saat Sosialisasi Kearsipan di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan. (man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here