Gubernur Minta Pelepasan Lahan Adindo untuk Pembangunan Daerah

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) lakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltara dan PT Adindo Hutani Lestari.

Audiensi ini dilakukan untuk membahas perubahan dan peruntukan ahli fungsi kawasan hutan Provinsi Kaltara sebagai upaya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Bulungan, Tana Tidung, Malinau, dan Nunukan serta pihak manajemen PT Adindo Hutani Lestari. Dalam agenda ini, tiap pemerintah daerah memaparkan kawasan lahan hutan yang menjadi masalah dengan PT Adindo Hutani Lestari.

Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mencari titik tengah antara pemerintah dengan PT Adindo Hutani Lestari terkait masalah kepemilikan kawasan hutan daerah dimana kawasan tersebut merupakan permukiman warga atau kawasan fasilitas umum milik daerah.

“Kita (pemerintah) tidak bermaksud mengurangi kawasan Adindo, tapi mengklarifikasi wilayah kawasan hutan yang kira-kira memang tidak produktif sehingga dapat diserahkan ke pemerintah untuk pembangunan daerah,” jelasnya dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (22/6)

Dalam pemaparan seluruh perwakilan pemerintah daerah yang hadir, secara keseluruhan kawasan hutan yang menjadi pemukiman warga merupakan kawasan konsesi milik PT Adindo Hutani Lestari. Selain itu terdapat beberapa fasilitas umum milik daerah yang juga berdiri di wilayah konsesi milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) ini.

PT Adindo Hutani Lestari selaku pemegang izin kawasan HTI ini mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya RTRW provinsi. Pihaknya pun akan membantu Pemprov Kaltara untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Pusat khususnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dari manajemen (PT Adindo Hutani Lestari), kami akan selalu mendukung serta turut mensukseskan program-program pemerintah,” ujar pihak manajemen PT Adindo.

Untuk diketahui bahwa PT Adindo Hutani Lestari merupakan perusahaan swasta yang bergerak dalam sektor Hutan Tanaman Industri dan telah diberi izin oleh negara untuk mengelola kawasan hutan khususnya di Provinsi Kaltara.

Menutup audiensi ini, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang juga mengatakan bahwa Pemprov Kaltara akan berusaha melakukan audiensi bersama dengan pemerintah pusat terkait dengan pelepasan kawasan hutan yang berada dalam pemukiman warga.

“Kiranya ini bisa menjadi atensi dari PT Adindo dan kita bisa sama-sama ke pemerintah pusat untuk menyampaikan pertimbangan tadi serta melepas wilayah yang sudah menjadi pemukiman warga,” tutupnya. (dkisp.kaltara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here