KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Kasus pengeroyokan seorang pelajar SMA di Kabupaten Nunukan pada 29 September lalu kini ditangani polisi.
Kapolsek Nunukan Iptu Ridwan Supangat mengungkapkan kedua pihak yakni NS (18) dan E (18) membuat laporan yang sama dikarenakan sama-sama merasa keberatan atas persoalan pengeroyokan yang melibatkan banyak orang.
NS membawa tujuh orang temannya dan E membawa sekitar 20 temannya.
“Pihak yang kalah minta diproses, kasus ini perkelahian dan mereka sudah buat perjanjian bertemu di tempat yang disepakati. Jadi yang kalah yang benjol-benjol melapor ke sini (Polsek Nunukan), keberatan dan kita terima saja. Kemudian yang satunya terluka juga dan keberatan melapor juga,” ungkap Ridwan Supangat, Jumat (24/9/2021).
Supangat mengatakan, jika nanti tingkat penyidikan dilanjut, maka ada penahanan 20 hari untuk penyidikan.
“Saat ini kedua belah pihak telah dibebaskan, namun persoalan laporan masih berlanjut,” kata dia.
“Keluar bukan berarti selesai, tapi kami tetap pantau dan proses tetap berjalan, karena proses kewenangan kita itu hanya 1x 24 jam. Selebihnya dari pada itu jika belum terbit surat perintah penahanan (SPP) dan statusnya masih diamankan dan tidak lebih dari 24 jam harus dikeluarkan sampai ada penyidikan tingkat ke SPP dari saya,” tambah Supangat.
Sedangkan soal pencabutan tuntutan, Supangat menjelaskan pihak kepolisian tidak bisa menghakimi pihak mana yang benar dan yang salah.
“Untuk masalah pencabutan laporan saya belum ada dengar. Kita lihat besok apa mau dicabut atau tidak. Kami dari Kepolisian tidak bisa menghakimi yang mana benar dan salah, itu kewenangan pengadilan,” jelas Supangat.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Nunukan terkhusus bagi remaja untuk berhati-hati menggunakan media sosial. “Selalu hati-hati mengunakan android dan media sosial, karena ini semua pemicu dari situ, ejek-ejekan, janjian ketemu di PMJ dan yang kalah yang melapor,” imbuhnya. (*/kt3)