Demokrat Instruksikan Kader Partai Rapatkan Barisan

Sekjen DPP: Laporkan jika Temukan Atribut Partai Dipakai Pihak Lain

Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya

KAYANTARA,COM, JAKARTA – Kader Partai Demokrat diinstruksi untuk merapatkan barisan dalam satu kesatuan komando yang sah dibawah kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya, tertanggal 7 Oktober 2021.

Dasar terbitnya instruksi Ketum DPP Demokrat AHY ini adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Serta berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 27 Juli 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.

Tak hanya itu, instruksi tersebut juga dikuatkan pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 Jo. Undang Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, pasal 26 ayat (1) bahwa Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama.

Selanjutnya berdasarkan lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah yang didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak tanggal 24 Oktober 2007; dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.

Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah yang beralamat di Jl. Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Termasuk dikuatkan dengan surat Instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 01/Instruksi/DPP.PD/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, tentang Rapatkan Barisan, Jaga Kehormatan dan Keadilan Partai “Selamatkan Demokrat, Selamatkan Demokrasi”.

“Jangan gentar dan ragu, karena kita berada di pihak yang benar baik secara hukum maupun konstitusi Partai Demokrat,” kata Sekjen DPP Demokrat, Teuku Riefky Harsya dalam keterangan persnya, Sabtu (9/10/2021).

Ia menambahkan kader partai juga diinstruksikan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan atas penggunaan atribut Partai Demokrat secara illegal.

Seperti lambang, panji-panji (bendera), hymne, dan mars partai dalam berbagai bentuknya baik di berbagai acara maupun tempat secara terbuka maupun tertutup, secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (virtual/online); juga di berbagai media massa dan media sosial.

“Kader juga diminta untuk respon dengan cepat dan tepat terhadap berbagai perkembangan yang terjadi, khususnya terkait acara pertemuan, konferensi pers, kehadiran di sidang pengadilan yang menggunakan atribut partai oleh mantan kader, terutama yang telah dipecat karena terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD),” tegasnya.

Jika ada menemukan kejadian seperti yang ia sebutkan dalam instruksi tersebut, yaitu penggunaan atribut Partai Demokrat secara ilegal, Teuku Riefky Harsya meminta agar kader melaporkan kepada kepolisian setempat. “Jika ada informasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada struktur partai secara berjenjang, atau sampaikan langsung kepada Tim Satgas DPP Partai Demokrat,” ujarnya. (kt1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here