KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berencana membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentang pengusahaan sumber daya migas di Wilayah Kerja (WK) Nunukan lepas pantai Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.
Pembentukan BUMD migas tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Participating Insterest (PI) sebesar 10 persen dari hasil migas serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Pemkab Bulungan bersama Pemprov Kaltara dan PT Migas Kaltara Jaya di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Bulungan, Jumat (8/10).
Bupati Bulungan diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Khairul, ST menjelaskan, Pemkab Bulungan telah mengusulkan rancangan perda pembentukan BUMD migas ke DPRD Bulungan dan saat ini masih dalam proses pembahasan.
Begitu pula dengan syarat dan ketentuan lainnya untuk mendapatkan PI 10 persen dari hasil migas di WK Nunukan saat ini juga sedang disiapkan.
“Kita tentu berharap bisa mendapatkan PI 10 persen dari migas yang ada di Kabupaten Bulungan serta dapat meningkatkan PAD,” tandasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi membuka kesempatan bagi BUMD untuk berpartisipasi dalam pengusahaan sumber daya migas yang ada di daerahnya.
PP Nomor 35/2004 tersebut mengatur kewajiban kontraktor migas untuk menawarkan PI sebesar 10 persen kepada BUMD. (hms)