KAYANTARA.COM, MALINAU – Empat Asosiasi Kabupaten PSSI dan klub sepakbola telah dilaporkan ke Polda Kaltara perihal pencemaran nama baik pada 17 Januari 2022.
Mantan Ketua Umum Asprov PSSI Kaltara periode 2019-2023 Hendra Rudiyanto menyampaikan setelah resmi mengundurkan diri dari pucuk pimpinan serta sebagai bakal calon Ketua Asprov PSSI pada KLB 2022 ini dirinya akan fokus dan konsentrasi pada jalur hukum.
“Alasannya karena terkait pencemaran nama baik yang diajukan oleh Askab dan Askot maupun empat klub sepakbola,” katanya..
Menurutnya pengajuan yang dilakukan oleh Askab dan Askot beserta klub yang menyatakan mosi tidak percaya dengan kepengurusannya sudah mengarah pada fitnah.
“Apa yang dicemarkan nanti bisa komunikasikan dengan kuasa hukum saya,” katanya kepada Kayantara.com
Mengenai proses KLB Asprov PSSI Kaltara dirinya pastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam statuta.
“Jadi antara proses hukum dan proses KLB terpisah. Saya mundur karena fokus pada proses hukum nantinya,” ujarnya..
Hendra menyadari diadakannya proses KLB ini dikarenakan adanya mosi tidak percaya terhadap dalam kepengurusannya.
“Namun anehnya ketika saya mengajukan pencalonan kembali tidak ada yang protes. Artinya ada apa? Saya mundur dengan bijaksana karena memang sudah tidak diperlakukan secara layak dari PSSI Pusat, ” jelasnya.
Ia pun mendapatkan informasi adanya mosi tidak percaya ini muncul dan diajukan sejak antara Juni dan Juli 2021 lalu yang diajukan oleh Askab dan Askot.
“Saya pun tidak pernah dipanggil oleh PSSI Pusat untuk klarifikasi. Bahkan surat mosi tirak percaya itu disembunyikan,” jelasnya.
Bahkan, berselang beberapa bulan tepatnya pada tanggal 1 Desember 2021, diakuinya, tiba tiba mendapatkan surat untuk pengurus Asprov PSSi Kaltara segera melaksanakan KLB. “Nah surat itu tiba tiba tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu di PSSI Pusat” Katanya.
Dikatakanya, sebagai voter PSSI Kaltara tentu mengikuti perintah dan amanah organisasi. “Saya tidak melawan saat itu. Dan menjalankan pembentukan panitia KP dan KB KLB,” Tuturnya
Seiring proses berjalan dengan tahapan yang ada, Hendra mengatakan pada 12 Januari diumumkan masuk verifikasi dari bursa pencalonan ketua Asprov PSSI Kaltara.
“Saya ikut dan mendaftar ternyata lolos. Sebenarnya ingin tahu sanksi apa tapi ternyata tidak ada. Namun saya berpikir lebih baik mundur karena memang PSSI sudah tidak sehat makanya akan bawa ranah hukum, ” Jelasnya.
Menurut Hendra, sejak kepemimpinannya bahwa sudah menyudun segala program kegiatan. Hanya saja, tahun 2020-2021 suasana pandemi dan aktifitas kegiatan turnamen di tunda. “Tapi tiba tiba muncul konspirasi mosi tidak percaya ini. Dan tiba tiba dari PSSI pusat pun menemui askab dan askot. Sementara mereka ini dibawa Asprov PSSI Kaltara yang seharusnya temui pengurus provinsi bukan ke kabupaten dan kota,” Ungkapnya.
Hendra mengatakan lagi dalam surat mosi tidak percaya tersebut ada satu Plt Askab PSSI KTT yang memang masa berlakunya hanya tiga bulan pada 2019 lalu. “Tapi tiba-tiba ada masuk di surat mosi tidak percaya di 2021,” Jelasnya.
Demikian pula pada 4 club sepakbola yang ada di Kaltara yakni Ps Persemal, PSTK, Ps Persibul dan Ps PSN yang juga turut dalam surat dan berita acara mosi tidak percaya. “Untuk 4 club sepakbola ini akan saya pertanyakan mulai dari akte pendirian, SK kepengurusan dan kapan mengikuti kompetisi dan terkahir kontribusinya keanggotaan nya di PSSI Kaltara,” Terangnya.
Dia mengatakan di statuta PSSI ada 8 anggota club yang diwajibkan membayar iuran pertahunnya. “Nah ini juga akan kita pertanyakan legalitas nya. Siapa yang punya club. Kalau benar dan memiliki pengurus harus dibuktikan. Demikian juga askab dan askot nantinya,” Katanya.
Untuk saat ini, dirinya bersama kuasa hukumnya sedang menyusun pemberkasan laporan yang akan diajukan ke Polda Kaltara. “Sedang disusun. Karena memang dari berita acara mosi tidak percaya itu sudah menfitnah dan mencemarkan nama baik,” Ungkapnya. (Eby)