KAYANTARA.COM, TARAKAN – Barang bukti tangkapan Polres Tarakan berupa sabu seberat 1.039,61 gram dan ganja 34,72 gram telah dimusnahkan, Kamis (20/1/2022).
Pemusnahan barang haram yang digelar di Mapolres Tarakan itu dihadiri para pelaku serta Kepala BNNK Tarakan dan Kepala Pengadilan Negeri Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia yang didampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni mengatakan barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan merupakan tiga kasus dengan menetapkan lima tersangka.
Kasus pertama dengan barang bukti sabu 991,56 gram dan tersangka inisial SJ dan AD diungkap pada 27 Desember 2021 lalu.
Sementara pada kasus diungkap 14 Desember lalu dengan tersangka AA yang memiliki 34,72 ganja.
“Sedangkan kasus ketiga pada tanggal 3 Januari 2022 tersangka RT dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,05 gram dan dimusnahkan 47,05 gram,” kata Kapolres.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara diblender.
“Jumlah total barang bukti sabu seberat 1.039,61 gram dan ganja seberat 34,72 gram, kemudian disisihkan untuk persidangan serta barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.037,61 gram dan ganja seberat 31,83 gram,” terangnya. (pri)