KAYANTARA.COM, MALINAU – Jajaran Sat Lantas Polres Malinau gencar melakukan sosialisasi imbauan larangan odol atau kendaraan angkutan barang yang dirubah demensinya, Senin (21/2/2022).
Kegiatan ini untuk terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya serta untuk memperkecil angka kecelakaan pengguna jalan.
Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Malinau Iptu Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc. mengatakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi sopir baik pengemudi motor dan mobil agar tidak mengabaikan maupun melanggar ketentuan muatan.
Sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas penertiban kendaraan odol tersebut dilakukan di seputaran Jalan Pusat Pemerintahan, Ahmad Yani, Raja Alam dan Jalan Raja Pandhita yang dipimpin Kanit Patwal Sat Lantas Polres Malinau Aipda Jefri Patandean serta diikuti lima personel.
“Kendaraan odol cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. kendaraan odol bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya
Angel menerangkan ketika over muatan, kendaraan akan sulit dikendalikan dan akan terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan. Apalagi ketika menemui tikungan atau saat jalan turunan.
“Sosialisasi dan imbauan ini gencar dilaksanakan Sat Lantas Polres Malinau, odol ini juga melanggar pasal 307 UU lalu lintas dan angkutan jalan, jadi diharapkan agar dipatuhi para sopir,” pungkasnya
Kendaraan-kendaraan odol tersebut langsung diberhentikan untuk diberi teguran keras serta diberi pengarahan dan pembinaan.
Nantinya polisi juga lakukan penempelan stiker bertuliskan setop odol pada kendaraan odol yang diberi sanksi teguran. (pri)