KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial KH (37) dan AG (36) berhasil dibekuk petugas keamanan pada Selasa (22/2/2022).
Keduanya dibekuk di Desa Aji Kuning atau sekitar wilayah patok 5 perbatasan Indonesia – Malaysia oleh Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit RI-Malaysia.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima melalui masyarakat. Jika ada masyarakat sekitar (desa) Aji Kuning yang akan membeli narkoba,” kata Pasintel Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit RI-Malaysia, Lettu Moch. Rizky Kurnia Haqiki.
Atas dasar informasi itu, pihaknya lanjut melakukan penyelidikan di titik yang dicurigai bakal di lalui oleh pelaku. Alhasil, kedua pelaku akhirnya terlihat sedang melintas di lokasi yang ditentukan. Akan tetapi, saat itu, barang bukti berupa sabu tak ditemukan oleh aparat.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, keduanya hanya membawa uang tunai sebesar Rp42 juta. Kepada petugas, uang itu akan digunakan untuk membeli mesin gantung.
“Tapi kita laporkan, kalau ada orang yang membawa uang hingga puluhan juta dengan alasan itu. Makanya, anggota sebagian tetap melakukan pengintaian sembari menunggu juga di titik yang ditentukan,” jelasnya.
Selang beberapa saat kemudian, salah seorang dari mereka berinisial KH kembali melintas jalan yang sudah lebih dilakukan penyelidikan. Aparat pun langsung melakukan penangkapan, namun lagi-lagi tak menemukan barang bukti.
Setelah dilakukan introgasi, ia pun mengakui jika sedang menunggu rekannya berinisial AG. Sembari menunggu, rekannya berinisial AG pun akhirnya datang.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan AG sebelum akhirnya dibekuk.
“Saat mencoba melarikan diri, dia sempat membuang barang buktinya. Tapi berhasil kita temukan kembali,” jelasnya.
Usut punya usut, uang yang ditemukan tadi ternyata memang akan digunakan untuk barang haram tersebut. Alasan untuk membeli mesin, kata dia, hanya dijadikan sebagai alasan untuk mengelabui petugas.
“Tapi kita memang sudah curiga sejak awal. Makanya kita laporkan. Saat pelaku pertama kita amankan, memang tidak ada barang bukti namun yang bersangkutan sedikit kelihatan bingung. Makanya kita introgasi terus,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya seberat 125 gram narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ini disinyalir merupakan pemain lama alias kurir yang sudah terbiasa mengambil barang haram itu di wilayah Malaysia.
Bahkan, pihaknya menduga jika jaringan alias konsumen kedua pelaku ini sudah cukup banyak. Keduanya juga mengaku, jika akan mengedarkan barang haram itu di seputar wilayah Sebatik.
“Sepertinya keduanya ini sudah sering (mengedarkan sabu). Karena sudah hapal jalan-jalan tikus serta beberapa orang sudah menelpon di HP-nya. Kemungkinan menanyakan narkoba miliknya,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan Rizky, keduanya mengaku hanya mendapat perintah dari seseorang yang saat ini sedang pendalaman pihaknya.
Setiap mengantar, mereka mendapatkan imbalan Rp2 juta yang nantinya akan dibagikan lagi kepada kurir-kurir lainnya. Untuk proses hukumnya, kedua pelaku ini akan diserahkan ke Satreskoba Polres Nunukan.
“Mereka juga disuruh oleh orang lain. Ini yang masih akan kita kembangkan lagi. Ini yang masih kita kembangkan,” pungkasnya. (kt3)