Meluruskan Jalan DPRD Kota Tarakan

Penulis: Muhammad Fadhil Qobus

LEMBAGA legislatif daerah yang kita kenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu lembaga implementasi faktual untuk merealisasikan konsep demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. di Kota Tarakan terhitung 30 (tiga puluh) anggota DPRD yang mengemban amanah untuk menjadi perwakilan masyarakat di dalam system birokrasi daerah guna menyalurkan berbagai aspirasi.

Akhir ini ada sejumlah riakan dan pertanyaan tentang kinerja DPRD kota tarakan yang akan memasuki masa kerja selama 2,5 (dua setengah) tahun, suara dari berbagai kalangan dari kelompok Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat berseliweran di berbagai media online, sosial media, dan menjadi topik pembicaraan hangat di beberapa sudut warung kopi.

Kunci keberhasilan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang paling sederhana sebenarnya dapat kita nilai dari sejauh mana DPRD kota tarakan menjalankan tiga fungsinya sesuai dengan Undang – Undang No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 365 ayat (1) “DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi : legislasi, anggaran, dan pengawasan”.

Maka sudah tepat rasanya jika ingin menguliti bagaimana progres kinerja DPRD Kota Tarakan rumus paling sederhana yang dapat dipakai adalah tentang sejauh mana DPRD Kota Tarakan melaksanakan fungsi legislasinya yang dapat dilihat dari sejauh mana produktiftas DPRD Kota Tarakan dalam membuat perda yang bermanfaat untuk masyarakat, bagaimana DPRD Kota Tarakan melaksanakan fungsi anggaran dengan mengoptimalkan berbagai APBD dan turut mengawasi pertanggung jawaban APBD terhadap stakeholder terkait, serta bagaimana DPRD Kota Tarakan melaksankan fungsi pengawasannya dengan melakukan check and balances untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan daerah.

Selain fungsinya Undang – Undang No 17 Tahun 2014 juga telah menjabarkan terkait kewajiban dari DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 373 yang diantaranya adalah “memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen daerah pemilihannya”.

Bahwa dari amanat Undang-Undang tersebut jelaslah suatu hal mutlak jika DPRD Kota Tarakan secara wajib harus melaksanakannya, sehingga bilamana DPRD Kota Tarakan tidak menjalankan kewajibannya patutlah masyarakat mengambil peran guna mengoreksi kinerja para wakil rakyat tersebut.

Adapun yang paling berwenang untuk menegaskan tentang telah terlaksananya kewajiban para anggota DPRD Kota Tarakan adalah ranah dari Badan Kehormatan DPRD Kota Tarakan, hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 pada pasal 401 ayat (1) “Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 373 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan”

Oleh karenanya Badan Kehormatan DPRD Kota Tarakan seharusnya berkewajiban memberikan jawaban dan rilis secara berkala kepada masyarakat terkait kinerja para anggota DPRD berdasarkan kewajiban yang telah diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan.

Dari acuan peraturan diatas masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam konsep demokrasi dapat lebih objektif dalam mengkritisi kinerja para anggota DPRD nya.

Tentang Tanggapan Ketua DPRD Kota Tarakan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan Al Rhazali, dalam satu kesempatan di beberapa media online telah menyampaikan tanggapan atas gelombang kritik yang tertuju ke DPRD Kota Tarakan.

Argumen yang cukup menggelitik dari pernyataan tersebut adalah bahwa dirinya masih belajar dalam memimpin lembaga tinggi daerah tersebut.

“Ya sambil belajar-lah, walaupun di jabatan ini seharusnya tidak perlu belajar lagi” ungkap Al Rhazali di beberapa media online.

Hal ini tentunya kurang diharapkan dikarenakan seharusnya pejabat pemerintah yang terpilih atas kepercayaan dari masyarakat seharusnya adalah orang yang benar-benar siap dan matang dalam memimpin ratusan ribu jiwa masyarakat Kota Tarakan.

Kita dapat membayangkan jika pemimpin yang sedang memegang kemudi kekuasaan adalah orang yang masih dalam proses belajar dan tidak matang, maka dapat dipastikan kebijakan pemerintah yang dampaknya akan terasa terhadap masyarakat bisa menimbulkan kerugian dan kekacauan.

Adalah suatu hal yang wajar jika masyarakat nantinya masyarakat Kota Tarakan mendesak agar DPRD Kota Tarakan melaksanakan paripurna untuk mengganti Ketua DPRD Kota Tarakan dengan orang yang lebih siap dan matang.   

Ke depan tentunya kita sangat berharap agar DPRD Kota Tarakan selaku salah satu bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah haruslah paham dan mengerti tentang status, fungsi, hak, dan kewajibannya dalam menjalankan tugas selain itu DPRD Kota Tarakan juga haruslah lebih peka terhadap isu dan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah daerah sehingga roda pemerintahaan yang berlandaskan good governance bisa terlaksana dan dapat mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera. (*)

Penulis,
Muhammad Fadhil Qobus

– Sekertaris Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan– Anggota Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH- HANTAM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here