KAYANTARA.COM, TARAKAN – Hingga hari ini sengketa persoalan lahan di Pantai Amal antarwarga dengan pihak Lantamal XIII Tarakan belum menemui titik terang.
Akibatnya pihak Lantamal kembali melakukan pembongkaran terhadap salah satu rumah warga. Tepatnya di RT 15 pada 26 Januari 2022.
Pembongkaran rumah warga ini berdasarkan nota kesepakatan bersama pada 22 Juli 2019 lalu. Salah satu isinya menyatakan diminta untuk tidak melakukan pembangunan bangunam baru di lahan yang masih menjadi sengketa.
Aksi pembongkaran rumah warga yang dilakukan pihak Lantamal XIII Tarakan ini pun membuat warga sekitar menjadi geram.
Warga pun mendatangi Mako Polres Tarakan yang diketuai salah satu tokoh masyarakat setempat. Kedatangannya untuk melaporkan tindakan pihak Lantamal XIII Tarakan yang dinilai semena-mena.
Tak hanya itu, warga di RT 05, 06, 07, 08, 09, 10 dan 15 mengancam akan menurunkan sejumlah massa lebih banyak lagi untuk melakukan perlawanan jika pihak Lantamal XIII Tarakan masih bertindak semena-mena.
Menyikapi hal tersebut, upaya kepolisan pun telah dilakukan pihak Polres Tarakan. Baik dari pihak warga maupun Lantamal XIII Tarakan dapat saling menahan diri. Selain itu pihak Polres Tarakan diwakili KBO Sat Intel Polres Tarakan Iptu Bahyudin meminta warga menyarankan agar masalah ini menunggu hasil keputusan pemerintah kota dan pusat. (*/kt)