KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 955,14 gram dari 966,6 barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Kamis (21/04/2022).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sabu tersebut merupakan sitaan dari empat tersangka.
“Dimana barang bukti tersebut sudah memiliki penetapan penyitaan dari pihak Kejaksaan Negeri Tarakan,”ujarnya
Lanjut Taufik mengungkapkan pemusnahan sabu kali ini sebanyak 955,14 gram dengan cara dilarutkan ke dalam air.
“Sedangkan dari total 966,6 gram narkotika jenis sabu sebanyak 0,9 gram dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan,” lanjutnya
Pemusnahan disaksikan langsung di hadapan empat tersangka. Yakni FR, BS, MU dan HA.
Pemusnahan juga turut dihadiri Kejari Tarakan dan PN Tarakan dan Labkesda Dinkes Kota Tarakan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah main-main dalam menangani kasus narkotika.
“Kalau pemula masih diberi pertimbangan tapi rata-rata pasti berat, karena dalam penanganan kasus narkotika tidak ada yang ringan.”tegas Adam
Bahkan, lanjut Adam mengucapkan apabila pelaku tindak pidana narkotika melakukan kembali maka akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
“Sesuai aturan perundang-undangan, paling lama hukuman pidana penjara yakni 20 tahun dan seumur hidup. Selama ini sudah ada beberapa perkara yang kami ajukan, ada yang seumur hidup dan ada juga putusan pengadilan hukuman mati,” ucapnya
Selain itu, dalam penanganan kasus narkotika terdapat beberapa hal yang dilakukan selain represif seperti tuntutan yang tinggi yaitu juga melakukan persuasif.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, pihak sekolah untuk tetap memberikan edukasi terhadap bahaya narkotika,” tutupnya. (pri)