KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan membeberkan alasan oknum polisi berinisial Briptu HSB pada 4 Mei 2022 lalu.
Dikatakan pengungkapan HSB berawal dari informasi adanya tambang emas ilegal di wilayah Sekatak Kabupaten Bulungan.
“Kemudian pak Kapolda membentuk tim gabungan, tim khusus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/5).
Tim khusus yang dibentuk kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tambang emas ilegal tersebut pada 30 April lalu. Dugaan itupun terbukti.
“Mendapatkan praktek illegal mining tambang emas dengan cara perendaman menggunakan sianida dan karbon,” bebernya.
Dari temuan itu, tim mengamankan 5 orang, 3 unit exapator, 2 unit truk dan karbon yang sudah dalam proses perendaman.
Tim kemudian memeriksa 5 orang yang ditangkap. 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dari keterangan mereka diperoleh informasi bahwa pemilik tambang ilegal adalah HSB.
“Terhadap 3 orang tersebut menerangkan secara kesesuaian bahwa pemiliknya adalah HSB,” tuturnya.
Dari keterangan itulah pihaknya menangkap HSB karena dari informasi yang diperolehnya ada upaya HSB untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikkan.
“Sehingga kita lakukan upaya penangkapan untuk mempercepat atau mencegah adanya barang bukti yang coba untuk dihilangkan,” tuturnya.
Paska menangkap HSB, polisi melakukan penggeledahan baik di rumah maupun terhadap usaha milik HSB. Seperti pakaian bekas seperti balpress.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mendapatkan beberapa dokumen usaha ilegal HSB, termasuk tambang emas, baju bekas (balpress) dan data-data aliran keuangan yang bersangkutan kepada pihak-pihak tertentu.
Disamping itu, polisi juga menyegel 1 unit rumah yang diduga dibangun untuk pejabat tertentu. Sehingga HSB kemungkinan akan dijerat juga dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Potensi juga kita akan jerat pasal TPPU terkait dengan temuan hasil penggeledahan hari ini,” ungkapnya. (kyt)