7 dari 17 Peti Kemas HSB Masih Nihil Ditemukan Narkoba

Pemeriksaan balpres atau pakaian bekas yang dikeluarkan dari peti kemas milik HSB di Pelabuhan Malundung Tarakan. (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polda Kaltara beserta jajaran Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan kembali memeriksa 15 peti kemas atau kontainer yang diduga milik oknum polisi berinisial HSB, Jumat (6/5/2022).

Pemeriksaan peti kemas di Pelabuhan Malundung Tarakan sore tadi yang berisikan balpres atau pakaian bekas dari Tawau Malaysia itu, guna memastikan dugaan narkoba jenis sabu-sabu.

Namun lima dari 15 kontainer tersebut, petugas belum berhasil menemukan adanya narkoba. Begitu juga pemeriksaan terhadap dua unit kontainer yang dilakukan sehari sebelumnya. Dalam pemeriksaan ini polisi melibatkan seekor anjing pelacak.

“Sudah ada 7 kontainer yang kita periksa. Sisanya akan dilakukan jam 9 pagi besok, dan akan dibantu dari Polda Kaltim untuk mempercepat proses pemeriksaan ini,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direskrimsus AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan.

Hendy mengatakan perkara balpres illegal yang keseluruhan berjumlah 17 unit tersebut hingga saat ini masih menunggu penyerahan secara resmi dari pihak Bea Cukai Tarakan.

“Hari ini kita lakukan gelar perkara untuk dinaikan dalam penyelidikan dan pasal temuan balpres illegal,” katanya.

Untuk diketahui, setiap peti kemas dari 17 unit yang disita petugas berjumlah 107 karung balpres illegal.

Sementara menurut catatan manifest yang dilaporkan ke pihak berwenang adalah rumput laut.

“Apakah HSB kembali menjadi tersangka dalam perkara ini? Nanti kita lihat karena masih berproses,” tuntas Hendy seraya mengatakan HSB resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tambang illegal di Sekatak Kabupaten Bulungan pada 1 Mei lalu. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here