KAYANTARA.COM, TARAKAN – Syafruddin selaku kuasa hukum oknum polisi Briptu HSB yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltara di Terminal Bandara Juwata Tarakan pada 4 Mei lalu, turut menyaksikan pemeriksaan lima dari 17 kontainer yang diduga milik kliennya.
Kepada wartawan, Syafruddin menegaskan bahwa belasan kontainer yang telah disegel dan garis polisi di Pelabuhan Malundung Tarakan itu bukan milik HSB.
“HSB disini perannya hanya sebagai travel atau penyedia jasa angkut saja,” tegasnya, Sabtu (7/5/2022).
Terkait isi kontainer yang tak sesuai data manifest, dirinya mengaku tidak tahu. “Yang jelas bukan dia pemiliknya,” tegasnya lagi.
Sedangkan indikasi narkoba yang diduga tersimpan di dalam kontainer tersebut, Syafruddin kembali menegaskan kliennya tak pernah berurusan dengan bisnis barang haram tersebut.
“Baik dari pihak HSB maupun keluarga telah bersumpah tidak pernah berhubungan dengan bisnis narkoba. Bahkan selama saya mendampingi beliau (HSB) selaku kuasa hukumnya, tidak pernah mendengar tentang narkoba. Sehingga menurut kami itu hanya opini masyarakat saja,” katanya.
Meski begitu, kliennya merasa tak keberatan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 17 kontainer tersebut.
Tambang Sekatak, Akui Dapat Izin Lisan dari Pihak BTM
“Klien kami cukup kooperatif terhadap jawaban yang ditanyakan terkait kasus dugaan ilegal mining di Sekatak. Karena dia merasa tidak bersalah. Bahkan klien kami mengatakan silahkan dikembangkan, tidak masalah,” ujarnya.
Mengenai kasus tambang ilegal di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan, lanjut Syafruddin, digaskan HSB hanya sebagai fasilitator.
“Berdasarkan BAP ilegal mining itu, HSB hanya fasilitator saja untuk ketemuan dengan manajemen PT BTM di tahun 2020. Soal lainnnya tidak tahu menahu. Kalau secara teknis dijalankan oleh Pak Mulyadi,” bantah Syafruddin.
“Dan dia (HSB) dapat izin dari BTM secara lisan. Kalau memang tidak ada izin kenapa setelah satu tahun beroperasi tidak dilaporkan. Dia kembali bekerja disitu atas izin manajemen BTN,” pungkasnya. (kyt)