Penetapan Harga BBM Dipertanyakan, Ratusan Massa Datangi Kantor Walikota Tarakan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Massa dari berbagai kalangan mendatangi Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (12/4/2022).

Ratusan massa yang terdiri dari warga dan mahasiswa ini mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Seperti diketahui, belum lama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan Nomor 37 Tahun 2022. Peraturan Menteri (Permen) ESDM ini dikeluarkan seiring kebutuhan akan BBM di sejumlah daerah di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Dalam Permen ESDM itu, mengatur jenis BBM khusus Penugasan (JBKP) seperti premium atau bensin yang diubah menjadi pertalite tanpa minimum di seluruh Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mengatur harga baru BBM untuk pertalite dan pertamax di seluruh wilayah Indonesia.

Mengingat akan pentingnya kebutuhan BBM untuk kelangsungan aktivitas masyarakat termasuk di Kota Tarakan, ratusan massa akhirnya melakukan aksi damai baik secara langsung dengan mendatangi Kantor Wali Kota Tarakan maupun melakukan aksi melalui media sosial (medsos).

Aksi yang dilakukan ratusan di halaman Kantor Wali Kota Tarakan ini pun dapat terlaksana dengan baik.

Di mana, beberapa perwakilan massa akhirnya diperbolehkan masuk melakukan hearing bersama Wali Kota Tarakan, setelah mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisan. (man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here