KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sebelum dinyatakan bebas pada 31 Mei 2022, mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khairuddin Arief Hidayat divonis bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tarakan.
Arief Hidayat terlibat kasus dugaan korupsi pengelumbungan harga (Mark Up) pembebasan pengadaan lahan di Kantor Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan.
Sehingga JPU menuntut terdakwa Khaeruddin selama enam tahun pidana penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun setelah banding perkara di Pengadilan Tinggi Samarinda serta menjalani masa tahanan kurang lebih empat bulan kasus yang menyerat mantan politisi PAN itu akhirnya dinyatakan bebas dari tahanan Lapas Kelas II A Tarakan.
Salah satu Penasehat Hukum (PH) Arief Hidayat Mukhlis Ramlan mengatakan perjalanan panjang kasus yang dialami oleh kliennya, hingga keluar putusan PT smd, No 7/PID.TPK/2022/PT Smr tgl 30 Mei 2022, yang membatalkan putusan PN smd No.11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tgl 30 Maret 2022.
“Klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan dari segala dakwaan, dan memulihkan hak kedudukan harkat dan martabat serta memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan,” ungkap Muhklis Ramlan, Rabu, (01/6/2022).
Muhklis menuturkan bahwa sejak awal kliennya telah mengikuti segala proses hukum yang berlaku hingga vonis dibacakan tidak bersalah.
“Tentu hal ini meyakinkan kita semua bahwa keadilan itu masih ada dan semua proses hukum sejak awal klien kami ikuti hingga vonis yg dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi samarinda yang hasilnya menyatakan klien kami tidak bersalah,” tutur Muhklis.
Penasehat hukum Khaeruddin Arief Hidayat ini juga berharap agar semua pihak menghormati hasil putusan tersebut. “Karena kasus ini sudah masuk keruang publik tentu proses rehabilitasi nama baik ka Arief Hidayat kita harapkan bersama,” harapnya.
Sedangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harisman didamping Kasi Pitsus Salomon Saing menerangkan pihaknya telah melaksanakan penetapan putusan banding kepada terdakwa
“Hari ini telah melaksanakan penetapan putusan banding atas nama Khairuddin, Hariyono dan Sudarto,” ujarnya yang mewakili pihak kejaksaan Tarakan.
Didalam putusan banding tersebut menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah. “Putusannya baru keluar dan kita terima hari ini (kemarin). Setelah itu langsung segera mengeluarkan ketiga terdakwa dari tahanan secepatnya,” pungkasnya. (*/did)