Layangkan 7 Pernyataan Sikap, Salah Satunya Membatalkan Pengangkatan Pejabat

Ketua FKWT Kaltara Sabirin Sanyong beserta perwakilan paguyuban lokal lainnya saat jumpa pers, malam tadi. Foto: Kayantara.com

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sejumlah kelompok masyarakat lokal telah bergerak cepat menyikapi kasus dugaan transaksi jual beli jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltara.

Sebab, kegaduhan birokasi internal Pemprov Kaltara yang terjadi saat ini dinilai dapat memicu retaknya hubungan baik antarkelompok masyarakat di Bumi Benuanta.

Tak ingin terjadi demikian, sejumlah paguyuban Tarakan pun bersepakat membuat tujuh butir pernyataan sikap guna menuntaskan persoalan tersebut.

Pernyataan sikap ini disepakati dan ditandatangani oleh sejumlah perwakilan kelompok masyarakat lokal yang ada di Tarakan, pada Rabu (27/7/2022) malam tadi di bilangan Jalan Yos Sudarso.

Mereka adalah Paguyuban Suku Asli Kalimantan (Pusaka) Tarakan, Pasukan Adat Bulutunggal Tarakan, Tameng Adat Borneo (TAB) Tarakan, Gerakan Putra Asli Kalimantan (Gepak) Tarakan, dan Forum Komunikasi Warga Tidung (FKWT) Kaltara.

“Pentingnya pernyataan sikap bersama ini berkaitan dengan birokrasi pemerintahan provinsi, tentunya dalam konteks ini. Birokrasi seluruh pemerintahan merupakan birokrasi yang rakyat amanahkan untuk mengelola resource yang ada. Baik SDM, SDA, sumber daya keuangan dan lainnya,” terang Ketua FKWT Kaltara, Sabirin Sanyong.

Menurutnya, apabila kegaduhan birokrasi internal pemerintah itu terus terjadi, maka resource yang ada dipastikan tak akan terkelola secara baik.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan pernyataan sikap bersama mengenai kegaduhan internal di Pemprov Kaltara yang terjadi saat ini,” ulasnya.

“Salah satu poinnya adalah meminta kepada seluruh masyarakat melihat persoalan ini secara hukum, bukan suku,” tambah Sabirin Sanyong.

“Saya punya komitmen, sekalipun dia suku Tidung, kalau kemudian dia menyalahi kewenangan, maka silahkan hukum menindak. Siapa pun dia, anak bangsa harus bekerja sesuai dengan perangkat peraturan yang ada,” pungkasnya.

Adapun tujuh point pernyataan sikap yang dibacakan oleh Kepala Bidang Perkara pada LBH CACL, Zulkifli malam tadi yaitu:

  1. Meminta kepada Gubernur untuk menghentikan kegaduhan di internal birokrasi Pemprov Kaltara
  2. Meminta kepada Gubernur mengelola birokrasi secara serius, tegas, lugas, transparan dan tidak diskriminatif. Serta menempatkan ASN sesuai kompetensi tanpa pandang suku
  3. Meminta kepada Gubernur menindak tegas perilaku ASN yang menyimpang di lingkungan birokrasi Pemprov Kaltara
  4. Bila dugaan transaksi jual beli jabatan ini terbukti benar, Gubernur harus bertindak tegas untuk membatalkan pengangkatan pejabat eselon IV dan III
  5. Mendesak DPRD Kaltara untuk membentuk Tim Pansus tentang penyelesaian dugaan transaksi jual beli jabatan di lingkungan birokrasi Pemprov Kaltara
  6. Menghimbau kepada semua pemangku kepentingan untuk melihat masalah ini sebagai masalah hukum semata, dan bukan masalah suku
  7. Menghimbau kepada semua pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas keamanan Kaltara

(kt1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here