Tak Punya SITU dan SIUP, 1.488 Botol Miras di Nunukan Disita Polisi

Puluhan botol miras saat diamankan di Mako Polres Nunukan

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Ribuan botol minuman keras (miras) jenis anggur merah berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Polres Nunukan di Jalan Arif Rahman Hakim, Nunukan, Minggu (23/10/2022).

Selain menyita sebanyak 1488 botol miras yang dikemas dalam 124 kotak dengan kadar alkohol 14,7 persen, dalam pengungkapan ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reakrim) Polres dan Polsek Nunukan berhasil mengamankan pemilik miras yakni CH (26).

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, peredaran miras di wilayah perbatasan ini berhasil diungkap, setelah pihak kepolisian banyak menerima aduan dari masyarakat di Nunukan.

Yang mana dalam aduan tersebut, diceritakan Siswati, masyarakat merasa resah karena seringnya terjadi keributan hingga berujung perkelahian antar pemuda, yang disebabkan pengaruh mengonsumsi miras.

“Berawal dari aduan itu, jajaran Polres Nunukan kemudian membentuk tim guna melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas Siswati, Senin (24/10/2022).

Selama melakukan penyelidikan, Siswati menerangkan, petugas di lapangan mendapatkan petunjuk tempat penjualan miras di Jalan Arif Rahman Hakim, tanpa pikir panjang tim yang melakukan penyelidikan langsung melakukan mendatangi lokas dimaksud.

“Setibanya di lokasi, tim gabungan mendapati sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat jual beli miras, saat itu juga tim langsung melakukan penggerbekan dan pengeledahan,” terang Siswati.

Dari hasil penggerbekan tersebut, Siswati mengatakan, tim gabungan berhasil menemukan sebanyak 124 kotak atau dos miras yang disembunyikan pemiliknya di sebuah ruangan, di dalam rumahnya.

“Miras itu langsung kita amankan ke Mako Polres Nunukan beserta pemiliknya guna penyidikan lebih lanjut, setelah dilakukan perhitungan, jumlah miras tersebut sebanyak 1488 botol dengan merk Anggur Merah,” kata Kasi Humas.

Dari hasil penyidikan terhadap CH, Siswati mengungkapkan, diketahui CH menjual miras dengan golongan B tersebut tanpa dilengkapi dokumen SITU dan SIUP minuman beralkohol, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

“Tidak hanya itu, CH juga mengakui, kalau ribuan botol miras yang dijualnya ini dipesannya dan dikirimkan langsung dari Sulawesi, melalui jalur laut,” ungkapnya.

Siswati memastikan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait kasus peredaran miras, yang meresahkan masyarakat di perbatasan khususnya di Kabupaten Nunukan.

“Untuk mirasnya sudah kami lakukan penyitaan, termaksud melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemiliknya, selain itu CH juga dijerag dengan pasal  20 ayat (1) Jo pasal 13 dan Perda Nunukan No. 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol,” tegasnya. (kt3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here