KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Diduga menjadi joki penerimaan anggota polisi, seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan terpaksa berurusan dengan hukum.
Oknum guru yang diamankan polisi itu merupakan ASN di Pulau Sebatik berinisial AL (30). Pria ini diketahui melakukan joki penerimaan anggota polisi tanpa melalui tahap tes.
Parahnya lagi, aksinya tersebut ditawarkannya kepada mantan siswanya di salah satu sekolah tempat dia mengajar yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp.
“Dia kirim WA (WhatsApp) pada (bulan) Februari 2022 lalu. Dia menawarkan, jika ada alumni muridnya yang mau menjadi polisi, cukup menghubungi dirinya,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Lusgi Simanungkalit kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Dari pesan singkat itu, salah satu alumni berinisial HFS ternyata berminat dan merespon pesan tersebut. Komunikasi pelaku dan korban terus berlanjut, sampai akhirnya AL mendatangi rumah orang tua korban yang berada di Jalan Pendidikan, RT 10, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat.
“Saat mereka bertemu (pelaku dan orang tua korban), pelaku berupaya meyakinkan orang tua korban dengan berbagai alibi. Dia (pelaku) terus menjanjikan kepada orang tua korban, jika sang anak bisa diloloskan masuk polisi tanpa melalui tes,” ucapnya.
Orang tua korban yang percaya akan alibi korban, mulai menaruh kecurigaan pada September 2022 lalu. Karena sepanjang bulan Februari hingga September 2022, HFS tak kunjung dipanggil menjadi anggota kepolisian. Padahal, orang tua HFS sudah melakukan pengiriman sejumlah uang sebanyak 30 kali kepada pelaku.
Totalnya uang yang telah diberikan orang tua korban kepada pelaku di taksir mencapai Rp766 juta. Bahkan, orang tua korban rela berhutang ataupun meminjam sejumlah uang, dengan harapan sang anak bisa masuk menjadi anggota Polri.
“Orang tuanya curiga, karena sampai di (bulan) September itu, anaknya belum juga di panggil (menjadi anggota polisi). Sedangkan si pelaku ini, sudah pergi meninggalkan Sebatik,” katanya.
Karena merasa ada yang tidak beres, orang tua korban akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Atas laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, keberadaan pelaku ditemukan yang diketahui sudah berada di Kota Tarakan dan diamankan pada Selasa (10/1).
“Ternyata dia sudah mau kabur. Makanya langsung pindah ke Tarakan,” ucap Lusgi.
Kepada polisi, pelaku mengakui segala tindak melawan hukum yang dilakukannya. Pelaku menggunakan berbagai nomor ponsel dan menyamar sebagai panitia seleksi penerimaan calon anggota Polri yang kemudian meminta sejumlah uang.
“Dia pura-pura menjadi panitia seleksi penerimaan calon anggota Polri. Dia pakai nomor baru, lalu menghubungi orang tua korban. Disitu, pelaku meminta sejumlah uang untuk memperlancar urusan anaknya menjadi anggota polisi tanpa tes,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan dan dipersangkakan Pasal 378 KHUPidana tentang Penipuan. (kt3)