Prostitusi Berkedok Hotel dan SPA di Tarakan Terungkap, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Tarakan saat menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi yang berhasil diungkap 15 Februari lalu. (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tempat prostitusi berkedok Hotel & SPA di Jagoar yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur berhasil dibongkar polisi.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada 15 Februari ,2023 malam lalu itu, polisi mengamankan 24 wanita dan sejumlah karyawan guna dimintai keterangan.

Polisi juga membawa beberapa barang bukti dari lokasi tersebut. Di antaranya alat kontrasepsi berupa kondom, data laporan keuangan harian, dan sejumlah uang tunai.

Hasilnya, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam konferensi persnya, Jumat (17/2/2023), mengatakan pihaknya telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel & SPA yang berperan sebagai kasir dan penerima uang sementara dari terapis.

“Setelah melalui pemeriksaan insentif oleh anggota tim penyidik kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Pertama inisial IW, lalu AD dan TH,” ujarnya.

Kapolres juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan bahwa para terapis yang bekerja di Jaguar Hotel dan SPA bertugas melayani tamu untuk melakukan hubungan badan.

Ada dua tarif pilihan yang diberlakukan kepada setiap tamu yang ingin mendapatkan servis dari terapis. Yaitu Rp160 ribu dan Rp350 ribu untuk sekali main atau shoot time.

Atas perbuatannya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

Dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here