KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang ibu rumah tangga inisial AM warga RT 07 Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal melaporkan suaminya ke polisi, karena melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
Tak hanya anaknya, suaminya pun dengan tega memukul AM yang saat itu tengah hamil 9 bulan.
Beruntungnya, hal tersebut tak membuat kondisi kehamilan AM terganggu hingga proses persalinannya berjalan lancar pasca keributan itu. Tindak pidana kekerasan terhadap anak ini terjadi sekira pukul 23.30 Wita pada 23 Januari 2023 lalu di rumahnya.
“Kemudian dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur keesokan harinya, atau sehari setelah kejadian. Karena kejadiannya malam hari,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Gian Evla Tama, Sabtu (24/2).
Penganiayaan anak yang dialami AMR (15) dipicu rasa jengkel yang berawal dari pertengkaran hebat antara ibunya dengan ayah tirinya. Kronologisnya, malam itu sekira pukul 23.30 Wita, AMR pulang ke rumah dan melihat ibu dan ayah tirinya bertengkar mulut.
Karena sudah larut malam dan malu didengar tetangga, AMR pun mencoba menenangkannya dengan mengatakan ‘sudah lah. Namun perkataan ini tidak diterima oleh si H, dan malah memaki dan memarahi AMR yang merupakan anak tirinya.
“Melihat anaknya dimarahi dan dimaki suaminya, AM pun menegur suaminya dengan mengatakan ‘sudah lah, kenapa kita juga marah-marah, sudah tengah malam ini’. Tapi malah suaminya tambah emosi dan memukul perut istrinya yang sedang hamil 9 bulan,” cerita Gian.
AMR yang melihat langsung kejadian itu pun terpancing emosi dan menanyakan alasan H memukul ibu kandungnya.
Tapi, yang didapatkan AMR malah penganiayaan. Amarah ayah tirinya itu tak bisa terbendung hingga memukul dan mencekik leher AMR.
Bahkan dengan tega beberapa kali menginjak-nginjak anak tirinya itu kendati AMR sempat melawan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, Pemukulan menggunakan tangan kosong yang dilakukan dua kali terhadap anak dan istri sirihnya. Katanya baru kali ini ribut fisik, biasanya ribut mulut saja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP atau pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) jo pasal 76C UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (kyt)