KAYANTARA.COM, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang dialami warga Jalan Sei Bengawan RT 02 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Aksi pelaku tindak kejahatan dilakukan oleh pria insial TJ alias JY dan seorang wanita EM sekitar pukul 18.30 Wita, pada 19 Februari 2023 lalu.
Adapun barang yang dicuri kedua pelaku adalah satu set tiang kursi ayunan yang terbuat dari besi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara/kurungan selama tujuh tahun.
Dari tangan TJ dan EM, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu set tiang kursi ayunan yang terbuat dari besi, satu buah gerobak yang terbuat dari kayu, dan satu unit sepeda motor.
Kepada polisi, atas kejadian naas itu korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta.
“Kursi ayunan dicuri oleh pelaku saat berada di samping kanan halaman rumah korban, lalu memasukannya ke dalam gerobak yang sudah terikat dengan sepeda motor, setelah itu langsung dibawa pergi ke penjual besi tua untuk dijual seharga sebesar Rp256 ribu,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Ridho Aldwiko. (sur)