KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pernah dipenjara karena aksi pencurian ternyata tak membuat RZ (28) jera. Pria yang dinyatakan bebas dari jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (LP) Tarakan pada Desember 2022 lalu itu, kini kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
Mirisnya, kali ini RZ menjalankan aksinya dengan membobol sebanyak 25 kotak amal masjid yang ada di Tarakan. Perbuatan tak terpuji itu dilakukannya di waktu dan masjid berbeda. Hingga akhirnya sekira pukul 20.00 Wita pada 17 Mei 2023 lalu polisi berhasil menangkapnya di bilangan Jalan Yos Sodarso.
“Pengakuan dari tersangka RZ ini telah mencuri uang dalam kotak amal di 25 tempat atau 25 masjid,” kata Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Raden M. Harry R Arsa melalui Kanit Reskrim IPDA Sunari dalam press rilisnya, Jumat (19/5).
“RZ mengambil uang di kotak amal kebanyakan pada hari Jumat, dengan berpura-pura akan sholat. Namun apabila tidak ada warga di dalam masjid kemudian ia melakukan aksinya dengan cara merusak kotak amal dengan menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” tambahnya.
Uang hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk membeli sabu serta keperluan lainnya seperti makan dan minum.
Dalam aksinya tersangka dapat mengambil uang senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Perkiraan untuk yang dilaporkan ini karena ada empat LP kurang lebihnya (uang) sekitar enam juta,” sambung Sunari.
Atas perbuatannya, RZ pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 Juncto pasal 65 KUHPidana tentang pencurian. (kyt)