Oleh: Sabirin Sanyong
- Birokrasi Pemerintah
Birokrasi pemerintah merupakan instrumen penting dalam negara yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Untuk itu, negara membangun sistem administrasi negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya. Birokrasi sebagai organisasi modern yang konsep dasarnya dikembangkan pertama kali oleh Max Weber merupakan bentuk organisasi rasional yang ideal, yang sepenuhnya diserahkan kepada para aparat pemerintah yang memiliki syarat-syarat tertentu bagi bekerjanya sistem administrasi pemerintahan.
Selama ini, organisasi birokrasi dikalangan masyarakat dipahami sebagai sebuah organisasi yang melayani masyarakat dengan stereotype yang negatif antara lain, yaitu proses pengurusan surat atau dokumen lain yang berbelit-belit (redtape procedure), tidak ramah, tidak adil, tidak transparan, mempersulit dan memperlama pelayanan, dan sebagainya. Tidak salah masyarakat menggambarkan birokrasi pemerintahan dengan hal-hal seperti itu karena memang pengalaman-pengalaman yang dialami secara langsung oleh masyarakat ketika berurusan dengan pelayanan publik dari aparatur pemerintah, misalnya saat pembuatan KTP, akte kelahiran, mengurus sertifikat tanah, membuat paspor, memungut retribusi, dan sebagainya.
Pelayanan publik berkaitan erat dengan pemerintah, karena salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat secara langsung dapat dijadikan tolok ukur dalam menilai kualitas pemerintah.
Pelayanan publik dalam perkembangannya timbul dari adanya kewajiban sebagai suatu proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mendefinisikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan dari pelayanan publik adalah memuaskan keinginan masyarakat atau pelanggan pada umumnya. Untuk mencapai hal ini diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Kualitas pelayanan adalah kesesuaian antara harapan dan kenyataan. Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Agar dapat terwujud birokrasi pemerintah yang demikian itu, maka prinsip-prinsip berikut perlu diperhatikan:
- Birokrasi yang digerakkan oleh visi dan misi yang jelas (Rule, Vision & Mission Driven).
Dalam konteks reinventing government dan banishing bureaucracy, kemandirian menjadi salah satu parameter berhasil tidaknya birokrasi pemerintah menjalankan aktivitas, peran, fungsi, dan tugasnya.
- Birokrasi yang pemimpinnya memiliki leadership yang kuat, visioner, dan bervisi kerakyatan serta memiliki kemampuan manajerial yang baik.
- Birokrasi dengan struktur organisasi yang organic – adaptif.
- Birokrasi yang responsibel dan mengoptimalkan kepuasan rakyat terhadap pelayanan publik.
- Birokrasi yang akuntabel dengan membentuk birokrasi yang bertanggungjawab kepada publik, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat diminimalisir atau kalau bisa dihilangkan.
- Birokrasi yang aparaturnya profesional.
Prinsip ini tidak saja menekankan pada kualitas intelektual daripada aparatur birokrasi (keunggulan komparatif dan kompetitif), tetapi juga menyangkut sikap, mental, moral dan etika bagi aparatur birokrasi.
- Birokrasi Provinsi Kalimantan Utara
Masyarakat kalimantan utara berharap birokrasi pemerintahan provinsi kaltara berjalan dan dikelola secara akuntabel, karena masyarakat memberikan mandat dan kepercayaan kepada aparatus negara untuk mengelola segala resources kaltara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amant konstitusi kita, namun dalam perjalanannya pengelolaan birokrasi pemerintahan provinsi kalimantan utara sangat kontras bila disandingkan dengan prinsip dan standard pengelolaan birokrasi yang baik dan akuntabel sebagaiman dijelaskan diatas. Berbagai penghargaan yang telah diperoleh pemerintah provinsi kaltara dari berbagai lembaga dan pemerintah pusat justru menimbulkan kecurigaan publik sebagai “penghargaan settingan” ditengah-tengah pelayanan publik dari birokrasi pemerintah provinsi yang kurang prima bila tak mau dikatakan tidak baik.
Publik menduga, pelayanan publik yang kurang prima ini disebabkan;
- Disorientasi karena birokrasi tdk digerakan oleh rule, visi dan misi
- Leadership yang lemah dan kemampuan manajerial yang kurang memadai
- Birokrasi yang kurang reponsif dan tidak berfokus pada pada optimalisasi pelayanan publik
- Aparatur yang kurang adaptif dan tidak profesional
Kurang primanya pelayanan publik dari birokrasi pemprov yang disebabkan empat (4) indikator ini, tergambar jelas dalam dugaan “kasus jual beli jabatan” yang terjadi dilingkungan pemprov kaltara.
- Jual Beli Jabatan
Hampir setahun sejak dilaporkannya kasus dugaan jual beli jabatan dilingkungan pemprov kaltara, belum diketahui sejauhmana perkembangan prosesnya. Dari informasi dan keterangan yang diperoleh dari anggota TGUPP Kaltara Bidang Pencegahan Korupsi, saudara Mukhlis Ramlan, SH, M. Hum, sdh dlm proses penyelidikan dan penyidikan. Publik tentu menunggu ending dari kasus ini karena menyangkut dampak kedepannya bagi kwalitas pelayanan publik dari aparatur yang diberi mandat untuk itu.
Penantian panjang publik atas penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus jual beli jabatan ini oleh polda kaltara seketika sirna ketika Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022 yang diwakili saudara DR. Bastian Lubis mengumumkan hasil kerja Tim Terpadu lewat pers rilisnya tanggal 7 Juni 2023 jam 13.05 menyatakan bahwa “Tidak ditemukan adanya transaksi jual beli jabatan sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltara dan sejumlah ASN direkomendasikan untuk diberi sanksi ringan, teguran dan sanksi berat”.
Mungkin saudara DR. Bastian Lubis beranggapan bahwa dengan pers rilis tsb kasus dugaan “Jual beli jabatan dilingkup pemprov kaltara” sudah selesai karena tidak ditemukan bukti yang mengarah kesana.
Bila dicermati secara teliti dan jeli, justru pers rilis saudara DR. Bastian Lubis ini secara substantif mencerminkan banyak kejanggalan, kelemahan dan kekeliruan yang merefresentasikan kinerja birokrasi pemprov kaltara yang buruk;
- Sarat konflik kepentingan (vested interest) dan upaya kriminalisasi terhadap gubernur yang sistematis dan terstruktur
Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022 yang terdiri dari Asisten III bidang Administrasi (Ketua), Kepala Inspektorat Pemprov Kaltara (anggota) dan Ketua TGUPP (anggota) yang ditugaskan melakukan pemeriksaan dugaan kasus jual beli jabatan dilingkup pemprov kaltara, patut diduga terjadi konflik kepentingan (vested interest), karena Berita Acara rapat tim penilai kinerja provinsi kaltara nomor 800/554.6/2-BKD tanggal 13 Juni 2022 yang membahas usulan promosi/mutasi untuk mengisi 43 jabatan yang lowong yang terdiri dari dari 15 jabatan administratur dan 28 jabatan pengawas di lingkup pemprov kaltara, berita acara rapat tersebut dihadiri;
1. | Sekretaris Daerah | Bertandatangan |
2. | Asisten I bidang Pemerintahan & Kesra | Bertandatangan |
3. | Asisten II bidang Perekonomian & Pembangunan, | Tdk bertandatangan |
4. | Kepala BKD. | Bertandatangan |
5. | Inspektur Daerah dan | Bertandatangan |
6. | Kabiro Organisasi | Bertandatangan |
Kemudian tanggal 27 Juni 2022 pembahasan rapat Tim Penilai Kinerja dilanjutkan dengan agenda yang sama yaitu usulan promosi/mutasi untuk mengisi 43 jabatan yang lowong yang terdiri dari 15 jabatan administratur dan 28 jabatan pengawas dengan berita acara rapat Nomor: 800/642.4/2-BKD tertanggal 27 Juni 2022 yang dihadiri;
1. | Sekretaris Daerah | Bertandatangan |
2. | Asisten I bidang Pemerintahan & Kesra | Dinas Luar (DL) |
3. | Asisten II bidang Perekonomian & Pembangunan, | Tdk Bertandatangan |
4. | Asisten III bidang Administrasi Umum | Tdk Bertandatangan |
5. | Kepala BKD, | Bertandatangan |
6. | Inspektur Daerah dan | Bertandatangan |
7. | Kabiro Organisasi | Bertandatangan |
Kemudian pada tanggal yang sama muncul Berita Acara Tim Penilai Kinerja PNS Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 800/639.5/2-BKD tertanggal 27 Juni 2022 yang dihadiri;
1. | Gubernur | Bertandatangan |
2. | Sekretaris Daerah | Tdk Bertandatangan |
3. | Asisten I bidang Pemerintahan & Kesra | Tdk Bertandatangan |
4. | Asisten II bidang Perekonomian & Pembangunan, | Bertandatangan |
5. | Asisten III bidang Administrasi Umum | Bertandatangan |
6. | Inspektur Daerah, | Bertandatangan |
7. | Kepala BKD dan, | Tdk Bertandatangan |
8. | Kabiro Organisasi | Tdk Bertandatangan |
Dan Berita Acara yang kedua inilah yang dijadikan konsederan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 821/648/2-BKD tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2022 yang ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 6 Juli 2022 dengan lampiran surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 821/684/2-BKD tertanggal 6 Juli 2022 terdiri dari 105 penjabat untuk mengisi jabatan lowong dengan mekanisme Promosi maupun Mutasi.
Bila kita analisis lebih jauh ketiga Berita Acara rapat Tim Penilai Kinerja PNS Pemprov Kaltara diatas dengan mengacu pada;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,
- Keputusan Gubernur Lampung tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja PNS Pemprov Lampung, sebagai perbandingan
Terjadi ke-tidak konsisten-an baik materi/substansi rapat maupun jumlah personalia Tim Penilai Kinerjanya sebagaimana terlihat pada tabel perbandingan dibawah ini;
Tabel Perbandingan 1
NO | BERITA ACARA | MATERI RAPAT | JLH TIM |
1. | Berita Acara rapat tim penilai kinerja provinsi kaltara nomor 800/554.6/2-BKD tanggal 13 Juni 2022 | 43 Jabatan yang lowong | 6 Orang |
2. | Berita Acara rapat tim penilai kinerja provinsi kaltara Nomor: 800/642.4/2-BKD tertanggal 27 Juni 2022 | 43 Jabatan yang lowong | 7 Orang |
Tabel Perbandingan 2
NO | BERITA ACARA | MATERI RAPAT | JLH TIM |
1. | Berita Acara rapat tim penilai kinerja provinsi kaltara nomor: 800/642.4/2-BKD tertanggal 27 Juni 2022 | 43 Jabatan yang lowong | 6 Orang |
2. | Berita Acara rapat tim penilai kinerja provinsi kaltara Nomor: 800/639.5/2-BKD tertanggal 27 Juni 2022 | 105 Jabatan yang lowong | 8 Orang |
Pada tabel perbandingan 1; Materi Rapatnya sama (konsisten) namun Jumlah Personalia Tim Penilai Kinerjanya berbeda (tidak konsisten) padahal Tim Penilai Kinerja PNS Pemerintah Provinsi Kaltara ditetapkan dengan SK Gubernur
Tabel perbandingan 2; Materi Rapatnya berbeda (tidak konsisten) dan Jumlah Personalia Tim Penilai Kinerjanya juga berbeda (tidak konsisten) bahkan Gubernur masuk dalam jajaran Personalia Tim Penilai Kinerja yang artinya Gubernur mengangkat dirinya sendiri dengan SK Gubernur (vested interest). Konflik kepentingan ini semakin nyata sistematikanya ketika personalia Tim Penilai Kinerja yang tidak konsisten (tidak akuntabel dan tdk kridibel) justru diangkat menjadi Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022, sehingga dipastikan terjadi konflik kepentingan.
Pengangkatan personalia yang tidak kridibel dan akuntabel ke dalam Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Kaltara tahun 2022 ini menguatkan dugaan publik adanya upaya kriminalisasi terhadap Gubernur, Sekprov, Kepala BKD secara sistematis dan terstruktur, upaya ini tentu ada operatornya dan ada desainernya, tidak terjadi dengan sendirinya secara kebetulan, by design!.
Bila kita runut jauh kebelakang kemudian sandingkan dengan salah satu program ketua TGUPP yang sempat dilansir media Fajar Sulsel, minggu 17 April 2022 kita temukan salah satu program ketua TGUPP yaitu; Stabilisasi ASN eselon II, III dan IV. Tampak jelas kesesuaian etimologinya dan irisannya dengan Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV dengan personalia yang sarat akan vested interest.
- Kemampuan mencari dan menemukan fakta (fact finding) serta analisa yang lemah sehingga gagal dalam mengambil kesimpulan yang akurat dan selalu kontradiktif.
Kegagalan Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus dalam menemukan dan menganalisa data dan fakta yang sudah terang benderang menyebabkan kegagalan dalam menarik kesimpulan yang logis. Saudara DR. Bastian Lubis sebagai Tim Terpadu Khusus sekaligus ketua TGUPP mengatakan bahwa laporan Mukhlis Ramlan, SH, M. Hum atas kasus jual beli jabatan, bukan sebagai kuasa hukum gubernur atau pun TGUPP, lebih jauh beliau katakan pada media Fajar Kaltara tanggal 6 Juni 2023 pukul 11.42 “Tidak ada keputusan gubernur yang menunjuk beliau sebagai kuasa hukum. Keterangan atas kasus jual beli jabatan dari Mukhlis Ramlan pun, tak dilaporkan ke saya sebagai Ketua TGUPP,” “Tidak ada keputusan gubernur yang menunjuk beliau sebagai kuasa hukum. Keterangan atas kasus jual belu jabatan dari Mukhlis Ramlan pun, tak dilaporkan ke saya sebagai Ketua TGUPP”.
Saudara Muklis Ramlan, SH, M. Hum ketika melaporkan kasus dugaan jual beli jabatan dilingkungan pemprov kaltara, kapasitas beliau sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi yang di SK oleh Gubernur dan satu kesatuan SK dengan TGUPP itu sendiri. Kalau dikatakan saudara Muklis Ramlan, SH, M. Hum tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan korupsi pada dugaan jual beli jabatan dilingkup pemprov kaltara, saudara DR. Bastian Lubis perlu belajar lagi. Persoalan saudara Muklis Ramlan, SH, M. Hum tidak melapor ke Ketua TGUPP (DR. Bastian Lubis) ada baiknya TGUPP melakukan pembenahan dan penataan internal agar kemelut atau kegagalan dalam manajemen porsonil TGUPP tidak sampai keluar, ketua yang kredibel adalah yang mampu membina dan mengarahkan anggota timnya, kesalahan anggota adalah kesalahan ketua sebagaimana konsep sederhana tentang integritas pemimpin.
Melemparkan kesalahan pada sudara Muklis Ramlan, SH, M. Hum sebagai bagian dari TGUPP yang membidangi Pencegahan Korupsi merupakan kekeliruan dalam menarik kesimpulan (silogisme failure)
- Tidak profesional
Kasus jual beli jabatan ini sudah ditangani penyidik polda sejak dilaporkan TGUPP bidang Pencegahan Korupsi dan kemungkinan sampai sekarang masih berproses, ketika Tim Terpadu Khusus mempublis hasil temuan dan menyimpulkan tidak ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan jual beli jabatan dilingkup pemprov kaltara, menggambarkan ketidak profesional nya Tim Terpadu Khusus dalam bekerja;
- Seharusnya hasil temuan dan kesimpulan Tim Terpadu Pemeriksaan
Khusus dilaporkan ke Gubernur bukan dilaporkan ke publik
- Bila hasil temuan dan kesimpulan Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus menyimpulkan tidak ditemukan bukti yang kuat yang mengarah pada dugaan jual beli jabatan kenapa Sekretaris Daerah dan Kepala BKD pemprov kaltara direkomendasikan untuk diberi sanksi?!
- Publikasi dan atau pers rilis Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus, patut diduga upaya penggiringan isyu ditengah penyidik polda msh berproses
- Personalia Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus yang ditugaskan untuk memeriksa dugaan jaul beli jabatan oleh Tim Penilai Kinerja PNS dilingkup pemprov kaltara, juga merupakan personalia dari Tim Penilai Kinerja itu sendiri sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan (vested interest)
- Pejabat yang akan dilantik, ada yang diberikan informasi jadwal pelantikan H- 2 bahkan ada yang diberikan informasi 2 jam sebelum pelantikan sehingga tanpak jelas ketidak profesionalitas aparatur pemprov kaltara
- Disorientasi karena tdk berdasarkan rule, vision & mission driven
Organisasi seharusnya digerakan dengan aturan, visi dan misi bukan dengan ambisi pribadi yang berdampak pada disorientasi sehingga terjadi kegaduhan. Menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat merupakan amanah peraturan perundangan yang mengadopsi meritokrasi sistem, hal ini penting karena publik sangat berkepentingan atas pelayanan yang prima dari birokrasi pemerintahan dengan ASN yang handal.
- Kemampuan dalam memahami administrasi publik yang dangkal
Administrasi publik adalah suatu proses dimana sumberdaya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan dan kebijakan publik. Mereka juga menjelaskan bahwa administrasi publik ialah seni dan ilmu (art and science) yang bertujuan untuk mengatur kebijakan publik untuk memecahkan permasalahan publik yang terjadi dalam suatu organisasi atau yang lainya Chandler dan Plano (1988),
Lebih lanjut Fesler (1980), memaknai bahwa administrasi publik adalah penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh birokrasi dalam skala besar untuk kepentingan publik. Dalam hal ini, pemegang kekuasaan memiliki wewenang atau tanggung jawab yang besar dalam setiap pengambilan kebijakan guna memenuhi kebutuhan publik. Pemegang kekuasaan diharapkan bisa lebih responsif dalam mengambil kebijakan publik.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. bahwa Perangkat Daerah (PD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan berbagai typenya merupakan pembantu kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur dan tugas pembantuan ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas dimana sekretaris daerah menjadi pengendali perangkat daerah dan organisasi perangkat daerah dengan berbagai type yang disandang OPD.
Kehadiran TMMD Meringankan Pekerjaan Pemkot, Walikota Turut Bangga dan Berikan Apresiasi
Jadi secara administratif sebagai peraturan perundang-undangan, Sekretaris Daerah merupakan pengendali OPD dan ASN agar berjalan lancar dan harmonis dlm tugas pembantuan kepala daerah. Bila ada lembaga lain atau organisasi lain seperti TGUPP dengan ketuanya yang selalu melampaui kewenangan sekda, perlu diingatkan agar faham tentang tata kelola administrasi publik
Ketidakfahaman saudara DR. Bastian Lubis tentang administrasi publik acapkali membuat gaduh diinternal birokrasi pemprov kaltara, akan halnya dalam kasus dugaan jual beli jabatan, walaupun beliau diangkat oleh Gubernur untuk duduk dalam Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus yang diberi tugas untuk menangani kasus dugaan jual beli jabatan dilingkungan pemprov kaltara bila beliau faham administrasi publik tentu beliau tidak melaporkan hasil/kesimpulan Timsus kepada publik melalui pers rilis, harus dilaporkan kepada yang memberikan tugas dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur untuk kemudian secara administratif diteruskan ke sekprov sebagai pengendali administratif OPD dan ASN
- Kemampuan alam memahami birokrasi pemerintah yang lemah
Perlu penjiwaan dalam memahami gerak langkah birokrasi pemerintahan karena birokrasi sebagaimana max webber terdiri dari unit-unit kerja yang saling complementary dan saling berhubungan, olehnya perlu rentang kendali (span of control) yang pas dan sejiwa sehingga harmoni kerja terbangun dengan efektif dan efisien untuk itu diperlukan pengendali yang kredibel yaitu sekprov sebagaimana amanat peraturan perundangan. Bila saudara DR. Bastian Lubis melabrak itu semua bahkan membangun faksi sendiri di internal pemprov kaltara dengan dalih percepatan pembangunan tentu kontraproduktif. Belajar penjiwaan tata kelola birokrasi pemerintahan daerah harus dilakukan oleh saudara DR. Bastian Lubis,
- Leadership yang lemah dan manajerial yang tidak memadai serta Leadership yang tidak visioner.
Kegaduhan yang sering dilakukan saudara DR. Bastian Lubis memberi dampak pada persepsi publik lemahnya leadership dan amburadulnya manajerial gubernur dan wakil gubernur kaltara, padahal ulah saudara DR. Bastian Lubis yang selalu melampaui kewenangannya.
- Rekomendasi
Untuk menghentikan kegaduhan di kalimantan utara terkhusus di internal pemprov kaltara, diharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki ketegasan dan keberanian untuk memberhentikan saudara DR. Bastian Lubis serta Membubarkan TGUPP karena kontra produktif;
Saudara DR. Bastian Lubis selalu melampaui kewenangan sekretaris daerah provinsi kaltara bahkan melampaui kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga serasa beliaulah gubernur kaltara.
Cukup alasan untuk memberhentikan saudara DR. Bastian Lubis karena kinerjanya tdk ada, bukan bagian dari pemenangan ziyap dan tidak memiliki hak pilih di kaltara. Cukup juga alasan untuk membubarkan TGUPP karena kinerjanya tdk ada, bila motifnya eksistensinya akomodasi kepentingan politik dua priode, juga diragukan integritas personilnya dalam pemenangan dua priode. Bila Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mempunyai nyali dan keberanian untuk memberhentikan saudara DR. Bastian Lubis dan membubarkan TGUPP, publik siap untuk melakukannya.
by. esdua