KAYANTARA.COM, TARAKAN – Isu yang sempat mencuat terkait bandar narkoba ikut dalam pencalonan legislatif Pemilu 2024 di Kalimantan Utara, direspon serius Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Fenomena tersebut ditegaskan GMKI perlu tindaklanjut yang konkrit dan terbuka dari pihak yang berwenang.
Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltara) PP GMKI, Kristianto Triwibowo mengatakan, indikasi yang diendus Bareskrim Polri dan BNNP Kaltara, patut mendapat atensi serius. Kris mengingatkan bahwa aliran dana peredaran narkoba dan pelaku transaksi barang haram tersebut, tak menutup kemungkinan mempengaruhi konstelasi politik baik para calon legislatif di bumi Benuanta itu.
GMKI mendorong penyelenggara pemilu dan penegak hukum tak tinggal diam mencegah dan menindak apabila terdapat transaksi narkoba yang mengendus kontestan Pemilu.
“Kami jauh hari telah menyuarakan supaya ini diatensi. Apalagi BNNP Kaltara juga sempat mengatakan bahwa ada bandar yang akan nyaleg. Kalau memang benar ada indikasi bahkan terbukti, ya kita harapkan segera diungkap dan ditindak. Kaltara kan kita tahu rawan akan peredaran narkoba, sehingga ini perlu langkah kongkrit bukan hanya bahan perbincangan yang ramai,” jelas Kristianto, Rabu 28 Juni 2023.
GMKI menilai, secara geografis, Kaltara berada di perbatasan negara dengan Malaysia dan rawan menjadi tempat penyeludupan dan transit narkoba. Di lain pihak, kasus narkoba di Kaltara terbilang tak sedikit yang diproses penegak hukum. Kerawanan ini yang mestinya dijaga ketat agar pengaruh narkoba tidak menjalar lebar termasuk ke kontestasi Pemilu.
“GMKI sebagai organisasi yang terakreditasi menjadi pemantau pemilu, sangat berharap tahapan pemilu 2024 berjalan dengan damai, bermartabat, berkualitas tanpa dihambat oleh narkopolitik,” tegas pemuda yang pernah menjabat Ketua BPC GMKI Cabang Tarakan itu.
Secara aturan, ia menjelaskan bahwa keterlibatan sumber dana kriminal untuk kegiatan Pemilu tentu dilarang. Dalam regulasi pemilu, ancaman pidana terhadap penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye termaktub dalam Pasal 527 UU nomor 7 Tahun 2017, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Kemudian juga diketahui, ihwal ketentuan bebas penyalahgunaan narkotika untuk calon DPD itu diatur UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h, sedangkan untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017.
“Apabila terbukti ada bandar nyaleg atau pun ada transaksi narkopolitik di tahapan Pemilu 2024, sebaiknya laksanakan penegakan hukum secara terbuka, profesional, berkeadilan dan berintegritas,” tambah Kris.
Dengan demikian, Koordinator Wilayah VI Pengurus Pusat GMKI menyatakan sikap :
- Mendorong BNNP Kaltara dan stakeholder untuk menindaklanjuti dugaan adanya bakal calon legislatif yang terindikasi bandar narkoba. Sehingga masalah serius ini tidak hanya diungkap kepada publik, namun harus ada tindak lanjut pembuktian, pengungkapan sesuai aturan yang berlaku.
- Ditreskoba Polda Kaltara dan
BNNP Kaltara untuk melacak, mengungkap dan menangkap terindikasi para politisi dan jaringan narkoba yang melakukan serta menggunakan transaksi narkoba maupun aliran dana narkoba untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024. - Meminta KPU Provinsi Kaltara dan KPU Kabupaten/Kota di Kaltara memastikan keabsahan dokumen persyaratan bebas narkoba dan tidak pernah dipidana pada pencalonan legislatif, kemudian membuka ruang tanggapan kepada masyarakat, penegak hukum dan ahli yang membidangi. Apabila terdapat indikasi bakal calon yang terlibat narkopolitik, maka perlu tindaklanjut bersama penegak hukum kepolisian, BNN dan pengawas pemilu. Apabila terbukti, maka diproses Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pencalonan hingga penegakkan hukum yang berlaku.
- Meminta Bawaslu agar mengawasi secara ketat terhadap dugaan pembiayaan kampanye politik dan aliran dana kampanye ke parpol peserta Pemilu yang bersumber dari jaringan narkoba. Selain itu, juga mengawasi keabsahan dokumen persyaratan bebas narkoba dan tidak pernah dipidana pada pencalonan legislatif, yang berproses di KPU.
- Partai politik peserta pemilu agar berkomitmen melawan tindak pidana narkoba. Parpol dapat bekerja sama dengan kepolisian dan BNN untuk mengawasi penuh, sehingga tidak ada celah bagi calon legislatif, kader dan partisipan terindikasi atau terlibat menggunakan narkoba serta aliran dananya untuk kegiatan Pemilu. Bila tercium indikasi narkopolitik di internal partai, maka sebaiknya parpol bersama kepolisian dan BNNP melakukan tes bebas narkoba dan Criminal Recording kepada anggota yang diduga terlibat, kemudian ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku.
- Meminta Polda Kaltara dan BNNP Kaltara untuk melakukan pencegahan dan pengawasan ketat terhadap jaringan bisnis ilegal, aktivitas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) agar dugaan peredaran narkoba beserta aliran dananya tidak menyusupi peserta pemilu.
6.Mendorong pihak kepolisian, BNN, Bawaslu dan penegak hukum terkait harus memastikan pengamanan serta pengawasan pemilu secara maksimal, kemudian laksanakan penegakan hukum secara terbuka, profesional, berkeadilan dan berintegritas.
Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar bersinergi dalam mengawal tahapan pemilu berintegritas dan berkualitas. Terlebih menolak narkopolitik pada Pemilu 2024. (*)