Polsek Tarakan Utara Ungkap Kasus Pencurian, Satu Tersangka Diamankan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polsek Tarakan Utara Polres Tarakan berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian melibatkan seorang laki-laki berinisial “RV” (36 tahun).

Kasus pencurian terjadi di dua rumah yang sama sama berada di jalan Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I RT.08 No.12 Kelurahan Juata Permai Kecamaran Tarakan Utara Kota Tarakan merupakan TKP pertama pencurian yang dilakulan oleh “RV” Kejadiannya, Rabu, 28 juni 2023 sekira jam 04.00 wita dan untuk TKP Lain berada di jalan Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I RT.08 No.05 pada kamis, 13 juli 2023 sekira pukul 03.00 wita.

Dalam Konferensi persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Triono, S.H menyampaikan, untuk pekerjaan sehari-hari “RV” adalah buruh harian lepas berdomisili di Juata Permai.

Kronologis kejadian dijabarkan Iptu Triono, TKP yang pertama pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 04.00 wita, saat cuaca sedang hujan “RV” mengelilingi Perumahan Putra Residence, lalu melihat dari luar jendela, penghuni rumah sedang tertidur lelap, “RV” lalu mencogkel jendela dapur setelah terbuka, terlapor “RV” masuk melalui jendela dapur menuju salah satu kamar, terlapor “RV” melihat 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna abu-abu berada di dekat pintu kamar langsung mengambil leptop tersebut, serta mengambil satu unit handphone Redmi 10 warna hitam yang tergeletak di dekat kasur.

Setelah mengambil barang tersebut “RV” keluar dari rumah melalui jendela dapur yang sebelumnya tempat awal “RV” masuk, setelah itu terlapor “RV” langsung pulang kembali kerumahnya.” Beber kapolsek utara.

Kronologis di TKP kedua yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 03.00 Wita juga demikian, “RV” mengelilingi Perumahan Putra Residence lalu saat tiba di Blok B I RT.08 No.05, “RV” kembali melihat melalui jendela pemilik sedang tertidur lelap kemudian dengan menggunakan besi yang sebelumnya sudah terlapor “RV” bawa untuk mencongkel jendela. Setelah terbuka kemudian terlapor “RV” masuk ke dalam,” ujar Kapolsek Tarakan Utara


Di TKP kedua ini “RV” mengambil barang milik korban berupa masing-masing satu buah cincin emas bermata berlian, tas jinjing warna coklat, dompet warna merah berisi uang sejumlah Rp2 juta, satu buah gantungan gelang berbentuk hati terbuat dari emas, satu batang logam mulia emas seberat satu gram, satu unit HP merk Oppo warna ungu aurora.


Kapolsek juga mengutarakan kronologis pengungkapan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh “RV” Berdasarkan laporan dari para korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saki bahwa di duga pelaku/tsk inisial “RV”, dimana “RV” sempet melakukan pengisian pulsa Hp yang mana hp tersebut mirip dengan Hp yang telah hilang selanjutnya anggota Unit reskrim Polsek Tarakan Utara mengamankan terduga pelaku inisial “RV” dan setelah di interograsi “RV” mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Jl. Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.05 dan saat dilakukan penggeledahan dirumah “RV” ditemukan barang-barang milik korban yang masi disimpan oleh “RV”.” Beber kapolsek tarakan utara.

Selanjutnya saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap “RV” diakui olehnya bahwa sebelum melakukan pencurian di Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.05 dirinya juga perna melakukan pencurian di Perumahan Putra Residence Blok B I Rt.08 No.12 dengan mengambil Leptop dan HP.”lanjut IPTU Tri.


Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa, uang yang diambil dari rumah korbannya sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), digunakan “RV” untuk Depo bermain judi online. Dan Hp milik korban telah digunakan untuk keperluan pribadi, saat “RV” diamankan barang hasil curian berupa 1 (satu) buah cincin emas bermata berlian, 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat,1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah gantungan gelang berbentuk hati terbuat dari emas, 1 (satu) batang logam mulia emas seberat 1 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu aurora, serta 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna abu-abu masi ada pada “RV”.

“Motif pelaku yaitu pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena pelaku tidak bekerja saat ini,” terangnya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (HumasResTrk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here